Loading...

100 Kali Beraksi Tiga Pelaku Curanmor Diamankan, Dua Buron

100 Kali Beraksi Tiga Pelaku Curanmor Diamankan, Dua Buron
Caption: Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Tiga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IB, AN dan RP akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Metro Tangerang, sementara dua rekannya A dan AB saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, setelah 100 kali mencuri sepeda motor di wilayah Tangerang raya.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kalau sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan itu, disangkakan pasal 363 ayat 1 sampai 5 KUHP dan pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku kami sangkakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 Ayat 1 sampai 5 untuk tersangka IB dan AN dan pasal 55 terhadap tersangka RP, yang membantu tindak kejahatan pelaku," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).

Zain menerangkan, terungkapnya aksi pencurian sepeda motor oleh lima orang pelaku itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh tim Reskrim Polres Metro Tangerang, terkait adanya informasi sepeda motor yang dicurigai berada di tempat penitipan motor di kawasan Curug.

Selanjutnya, berdasarkan pengecekan terhadap plat nomor sepeda motor yang berada di tempat penitipan itu, polisi mendapati bahwa pemilik motor tersebut, baru saja mengalami pencurian sehari sebelumnya.

"Keterangan dari pemilik motor tersebut, kita yakin sepeda motor itu hasil pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Sehingga dari info itu kita pantau terus di lokasi penitipan dan berapa hari kemudian kita tangkap dua pelaku berinisial IB dan AN," ungkap Zain.

Selanjutnya, kedua pelaku yang diamankan itu bercerita kalau ada dua temannya yang juga dalam komplotan itu, juga melakukan pencurian sepeda motor warga Tangerang. 

"Setelah diamankan pelaku IB dan AN, kita mendapat informasi pelaku lain berinisial A dan AB, namun saat dicari keduanya kabur dan saat ini kami tetapkan keduanya sebagai DPO. Dan satu pelaku berinisial RP, yang membantu pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Lampung," terang Kapolres. 

Dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka telah dilakukan di 100 tempat kejadian perkara (TKP). 

"Mereka mengaku sudah melakukan di 100 TKP di wilayah kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Dari pelaku ini kami sita 11 unit sepeda motor, satu mobil los bak, seperangkat kunci T, dan plat nomor yang ada di tempat kos para pelaku," terangnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait