Loading...

12.031 Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI

12.031 Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI
Pemusnahan minol ilegal di Pemprov DKI. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol tahun 2023 sebanyak 12.031 botol, di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Adapun minuman beralkohol itu, disita dari para pedagang yang melakukan peredaran minuman tanpa izin ataupun ilegal.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan minuman keras merupakan hal yang sangat berbahaya karenanya harus dimusnahkan.

"Kita tau bahwa minuman keras ini sangat berbahaya buat masyarakat oleh karena itu kita harus secara tegas memusnahkannya. Kita berkolaborasi dengan polda, kodam dengan badan inteligen untuk melakukan operasi secara rutin dan ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan. Kita akan selalu melakukan kegiatan-kegiatan operasi yang nanti dampaknya bisa mengelur, dampak dari kalau kita tidak melakukan operasi itu akan mengganggu ketertiban di masyarakat," katanya.

Joko Agus kemudian menegaskan, bahwa kegiatan demikian bukan dilakukan karena menjelang natal dan tahun baru.

"Sebenarnya tidak terbatas pada itu, kita melakukan operasi itu secara periodik dan hasilnya kita kumpulkan di gudang kemudian dalam periode tertentu juga kita kumpulkan untuk  dimusnahkan. Jadi bukan karena natal dan tahun baru saja. Di natal dan tahun baru kita akan melakukan operasi," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait