Loading...

17 Perusahaan Mengambil Air Ilegal, Pemprov Banten Kehilangan Rp3 Miliar per Tahun

17 Perusahaan Mengambil Air Ilegal, Pemprov Banten Kehilangan Rp3 Miliar per Tahun
Reporter: Jejen | Editor: Tama

Titikkata.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, menanggapi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal 17 perusahaan yang mengambil air permukaan secara ilegal. 

Seperti disampaikanya, saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (10/6/2024), membenarkan prihal terkait.

“Ada 17 potensi wajib pungut air permukaan yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, karena mereka yang menjadi wajib pungut air permukaan itu harus mempunyai SIPPA (surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,red),” ujar Deni.

Deni memperkirakan jumlah pendapatan di sektor pajak air permukaan dari 17 perusahaan tersebut.

“Hitungan kurang lebih Rp2-3 Miliar setahun, lolos tidak berizin ini sesungguhnya saya belum mendapatkan data yang pasti. Tapi bagi kami saat ini adalah mendorong melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk secepatnya memperoleh perizinan,” katanya.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah mengundang stake holder terkait kepala balai C2, para wajib pajak air permukaan, kemudian teman teman Samsat kami undang untuk segera menyelesaikan bagaimana perizinan-perizinan ini secepatnya bisa diselesaikan yang ada di masing-masing,” sambung dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, BPK menemukan pengelolaan pendapatan Pajak Air Permukaan  belum sepenuhnya maksimal.

Dimana, terdapat 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, belum dipungut Pajak Air Permukaan pada tahun 2023.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait