Ada yang Janggal dalam Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten

Titikkata.com - Pembangunan gedung pusat Bank Banten yang menelan dana sebesar Rp22 miliar dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2024, disinyalir tidak melalui mekanisme penyertaan modal.
Sebab, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, tampak tidak menjelaskan adanya Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal terkait pembangunan gedung tersebut.
Seperti disampaikannya kepada TitikKata saat ditemui di gedung Sekretairat Daerah (Sekda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (5/7/2024).
“Kalau Perda penyertaan modal kan ada, inikan inbreng (penyetoran modal,red) lagi diproses, dinilai dulu dari BPKAD kan sedang mengappraisal, berapa sih persis nilainya? Perda kewajiban penyertaan modal kan sudah ada amanatnya, tinggal nanti kita kan harus menyampaikan ke pihak DPRD nanti kan kalau udah jadi, baru diserahkan secara keseluruhan,” ujar Virgo.
Berdasarkan keterangan Virgo, pembangunan gedung pusat Bank Banten termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
“Iya (sudah termuat dalam RKPD,red) untuk rencana hibahnya sudah ada, termasuk dalam amanat RUPS juga,” katanya.
Kemudian, saat disinggung berapa total penyertaan modal Bank Banten, Virgo enggan menanggapi prihal terkait.
Dia berdalih, Pemprov tengah fokus untuk penguatan Bank Banten dengan melakukan pemindahan RKUD Kabupaten/Kota.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS