Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Capai Rp29 M, Sementara Pendidikan Hanya Rp20 M

Titikkata.com - DPRD Lebak menganggarkan perjalanan dinas pada tahun 2025 sebesar Rp29 miliar. Di mana, jumlah itu lebih besar ketimbang dengan anggaran pembangunan jalan rusak di Bumi Multatuli pada tahun 2025 sebesar Rp20 miliar.
Bahkan, nilai serupa juga tercatat untuk pembangunan sarana dan pra sarana pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah melakukan perampingan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Dalam salinan yang diterima, efisiensi belanja itu ditujukan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati/walikota.
Dalam poin ke empat nomor 2 disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Hal ini direspon oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang dan akan membahas dan mempelajari inpres soal efisiensi anggaran.
"Kalau itu menjadi regulasi kenapa tidak yang jelas DPRD taat terhadap hukum, DPRD misalkan ini engga, DPRD mengikuti perkembangan kalau memang amanat Perpres itu bersifat wajib kami yakin tidak hanya OPD atau dinas lain, kami yakin DPRD juga mengikuti," kata Bangbang, Kamis (23/1/2025).
Ketua DPC Gerindra ini juga mengaku tidak mempermasalahkan jika anggaran perjalanan dinas DPRD dipangkas.
"Tidak masalah, karena itu regulasi aturan yang sifatnya yang wajib dilaksanakan untuk mendukung MBG,"katanya.
Meski demikian, Bangbang mengaku belum membahas mengenai persoalan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dengan para anggota dan pimpinan DPRD.
"Belum membahas, saya juga baru tahu beberapa hari yang lalu. Ini hal biasa kita dari Covid-19, refocusing dan lain - lain sudah biasa. Yang jelas program pemerintah dari pusat sampai daerah itu harus berjalan,"katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS