Loading...

Awal Tahun 2023 Kejati Banten Dalami Dugaan Pidana Kejahatan Perbankan

Awal Tahun 2023 Kejati Banten Dalami Dugaan Pidana Kejahatan Perbankan
Pernyataan Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memerintahkan kepada tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Banten, untuk segera menyelesaikan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur berdasarkan aturan hukum.

"Serta melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya," tegas Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023). 

Ivan menerangkan, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer, pada sore tadi telah secara resmi menandatangani dua Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan TPPU dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) di Tahun 2017 lalu. 

Ivan menegaskan, berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017. Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017. 

"Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua dan KMK Standby loan tahap pertama dan kedua dari hasil penarikan kredit sebanyak lima tahap sebesar Rp 61.688.765.298; telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten. 

Adapun modus dugaan penyalahgunaan itu berupa penggunaan dana pencairan kredit Bank Banten itu, untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. 

"RS selalu Dirut HNM diduga melakukan penempatan aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening- rekening pihak lain yang tidak berhak. Kemudian membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening," jelas Ivan. 

Atas fakta-fakta itu, RS diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya KMK dan KI Bank Banten kepada PT. HNM, Kejati Banten, juga melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 menegaskan dilakukannya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank BUMN yang berlokasi di cabang Tangerang, Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

"Penyidikan kasus pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di Bank BUMN cabang Tangerang, memiliki modus operandi dengan memanipulasi data-data nasabah Prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank. 

"Terduga pegawain Bank ini melakukan penggelapan dana nasabah prioritas tersebut, dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas," jelas dia.

Akibat dari perbuatan oknum pegawain Bank itu, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.530.120.000.

"Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tegas Ivan.“Korban adalah balita yang diduga terseret ke selokan saat bermain hujan dan dilaporkan hilang oleh orang tuanya Rabu malam kemarin,” tegas Kanit Reskri Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti, Kamis (5/1/
Dia menerangkan pada Rabu, (4/1) sore sebelumnya, korban bersama kaka perempuan yang berusia 5 tahun mandi hujan di depan rumah yang ikut diawasi oleh sang Ibu dari depan teras rumah korban. 

Selanjutnya, kaka korban diminta ibunya mengambil payung ke dalam rumah. Sementara sang ibu membersihkan lantai rumah yang basah dengan membelakangi korban yang masih mandi hujan. 

Selang beberapa waktu, sang Ibu yang akan mengajak korban masuk ke dalam rumah mendapati anaknya yang baru berusia 3 tahun itu, tidak lagi berada di depan rumah. 

“Kemudian ibunya dan para tetangga mencari korban hingga dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, pada malam harinya,” terang Erwin. 

Selanjutnya, pagi hari Polsek Pondok Aren, menerima laporan penemuan jasad balita di selokan perumahan kawasan Pondok Pucung Indah. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menghubungi orang tua korban dan mengonfirmasi bahwa jasad balita itu adalah anak yang dilaporkan hilang di hari sebelumnya. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait