Loading...

Bantu Suap Kepala BPN, EHP Dijebloskan ke Rutan Pidana Korupsi

Bantu Suap Kepala BPN, EHP Dijebloskan ke Rutan Pidana Korupsi
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menahan tersangka EHP, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, tahun 2018-2021. Sebelumnya, Kejati Banten, lebih dahulu menahan AM, mantan kepala BPN Lebak dan DER, pegawai honor BPN Lebak yang telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Kelas II B, Pandeglang sejak 20 Oktober 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, menuturkan bahwa EHP, terlibat dalam praktik suap pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak, tahun 2018- 2021

"Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) dengan menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu, tersangka S alias MS," terang Astipidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).

Dari hasil penyidikan kemudian terungkap bahwa S alias MS, dibantu anaknya EHP, untuk menyuap tersangka AM oknum ASN kantor BPN Lebak, guna memuluskan pengurusan pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam modusnya, tersangka EHP memberikan gratifikasi terhadap AM, dengan menggunakan rekening di dua Bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.

Ricky menegaskan, bahwa, suap atau gratifikasi tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke kantor BPN Kabupaten Lebak, dalam kurun waktu 2018-2021.

" Hari ini sekira pukul 14.00 WIB tim penyidik pada Astipidsus Kejati Banten, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP, setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini tim penyidik Kejati Banten, berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di rumah tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022," pungkasnya (CNC).

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait