Banyak Kejanggalan, Anggaran KJP Plus DKI Jakarta 2024 'Bocor'?

Titikkata.com - Mencuatnya persoalan dicabutnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Program Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 masih menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Ketika ditelusuri lebih jauh, diduga terdapat sejumlah kejanggalan terkait realisasi program tersebut.
Kejanggalan tersebut, tampak terlihat dari sisi alokasi anggaran program. Di mana disinyalir terdapat kelebihan anggaran sebesar kurang lebih Rp488.530.720.671.
Angka tersebut, didapat dari hasil perhitungan antara alokasi aanggaran secara keseluruhan dalam satu tahun anggaran dengan jumlah penerima manfaat program tersebut.
Diketahui, Berdasarkan surat jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor: e-0061/HM.03.02 perihal jawaban surat permohonan data informasi redaksi TitikKata Nomor: 097/SP/TK-XII/XXIV tentang data jumlah penerima KJP Plus 2024.
Kemudian, jika mengacu Keputusan Gubernur tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, dan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai besaran bantuan sosial biaya pendidikan.
Besaran realisasi anggaran KJP Plus Tahap I TA 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta didik dapat dirinci sebagai berikut:
SD Negeri
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp250.000/bulan
Jumlah penerima = 200.588 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp250.000 x 200.588 = Rp50.147.000.000
Rp50.146.000.000 x 6 bulan = Rp300.882.000.000
SD Swasta
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp130.000/bulan
Total Biaya = Rp380.000/bulan
Jumlah penerima = 13.837 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp380.000 x 13.837 = Rp5.258.060.000
Rp5.258.060.000 x 6 bulan = Rp.31.548.360.000
SMP Negeri
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 101.819 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 101.819 = Rp30.545.700.000
Rp30.545.700.000 x 6 bulan = Rp183.274.200.000
SMP Swasta
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp170.000/bulan
Total Biaya = Rp470.000/bulan
Jumlah penerima = 33.227 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp470.000 x 33.227 = Rp15.616.690.000
Rp15.616.690.000 x 6 bulan = Rp.93.700.140.000
SMA Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
Total Biaya = Rp420.000/bulan
Jumlah penerima = 30.114 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp420.000 x 30.114 = Rp12.647.880.000
Rp12.647.880.000 x 6 bulan = Rp.75.887.280.000
SMA Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp290.000/bulan
Total Biaya = Rp710.000/bulan
Jumlah penerima = 16.241 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp710.000 x 16.241 = Rp11.531.110.000
Rp11.531.110.000 x 6 bulan = Rp.69.186.660.000
SMK Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp215.000/bulan
Total Biaya = Rp450.000/bulan
Jumlah penerima = 30.364 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp450.000 x 30.364 = Rp13.663.800.000
Rp13.663.800.000 x 6 bulan = Rp.81.982.800.000
SMK Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp240.000/bulan
Total Biaya = Rp690.000/bulan
Jumlah penerima = 57.542 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp690.000 x 57.542 = Rp39.703.980.000
Rp39.703.980.000 x 6 bulan = Rp.238.223.880.000
MI Negeri
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp250.000/bulan
Jumlah penerima = 1.743 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp250.000 x 1.743= Rp435.750.000
Rp435.750.000 x 6 bulan = Rp2.614.500.000
MI Swasta
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp130.000/bulan
Total Biaya = Rp380.000/bulan
Jumlah penerima = 24.798 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp380.000 x 24.798 = Rp9.423.240.000
Rp9.423.240.000x 6 bulan = Rp.56.539.440.000
MTs Negeri
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 5.417 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 5.417= Rp1.625.100.000
Rp1.625.100.000 x 6 bulan = Rp9.750.600.000
MTs Swasta
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp170.000/bulan
Total Biaya = Rp470.000/bulan
Jumlah penerima = 12.391 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp470.000 x 12.391 = Rp5.823.770.000
Rp5.823.770.000 x 6 bulan = Rp.34.942.620.000
MA Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
Total Biaya = Rp420.000/bulan
Jumlah penerima = 2.340 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp420.000 x 2.340 = Rp982.800.000
Rp982.800.000 x 6 bulan = Rp.5.896.800.000
MA Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp290.000/bulan
Total Biaya = Rp710.000/bulan
Jumlah penerima = 2.148 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp710.000 x 2.148 = Rp1.525.080.000
Rp1.525.080.000 x 6 bulan = Rp.9.150.480.000
PKBM A
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 502 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 502 = Rp150.600.000
Rp150.600.000 x 6 bulan = Rp.903.600.000
PKBM B
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 281 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 281 = Rp84.300.000
Rp84.300.000 x 6 bulan = Rp.505.800.000
PKBM C
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 297 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 297 = Rp89.100.000
Rp89.100.000 x 6 bulan = Rp.534.600.000
Total Anggaran KJP Plus 2024 Tahap I Rp1.195.523.760.000
Besaran realisasi anggaran KJP Plus Tahap II TA 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 523.622 peserta didik dapat dirinci sebagai berikut:
SD Negeri
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp250.000/bulan
Jumlah penerima = 206.622 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp250.000 x 206.622 = Rp51.655.500.000
Rp51.655.500.000 x 6 bulan = Rp309.933.000.000
SD Swasta
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp130.000/bulan
Total Biaya = Rp380.000/bulan
Jumlah penerima = 12.200 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp380.000 x 12.200 = Rp4.636.000.000
Rp4.636.000.000 x 6 bulan = Rp27.816.000.000
SMP Negeri
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 94.042 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 94.042= Rp28.212.600.000
Rp28.212.600.000 x 6 bulan = Rp169.275.600.000
SMP Swasta
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp170.000/bulan
Total Biaya = Rp470.000/bulan
Jumlah penerima = 36.162 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp470.000 x 36.162 = Rp16.996.140.000
Rp16.996.140.000 x 6 bulan = Rp101.976.840.000
SMA Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
Total Biaya = Rp420.000/bulan
Jumlah penerima = 27.989 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp420.000 x 27.989 = Rp11.755.380.000
Rp11.755.380.000 x 6 bulan = Rp.70.532.280.000
SMA Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp290.000/bulan
Total Biaya = Rp710.000/bulan
Jumlah penerima = 16.907 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp710.000 x 16.907 = Rp12.003.970.000
Rp12.003.970.000 x 6 bulan = Rp72.023.820.000
SMK Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp215.000/bulan
Total Biaya = Rp450.000/bulan
Jumlah penerima = 26.939 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp450.000 x 26.939 = Rp12.122.550.000
Rp12.122.550.000 x 6 bulan = Rp72.735.300.000
SMK Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp240.000/bulan
Total Biaya = Rp690.000/bulan
Jumlah penerima = 56.464 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp690.000 x 56.464 = Rp38.960.160.000
Rp38.960.160.000 x 6 bulan = Rp233.760.960.000
MI Negeri
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp250.000/bulan
Jumlah penerima = 1.850 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp250.000 x 1.850= Rp462.500.000
Rp462.500.000 x 6 bulan = Rp2.775.000.000
MI Swasta
- Biaya Rutin = Rp135.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp130.000/bulan
Total Biaya = Rp380.000/bulan
Jumlah penerima = 22.247 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp380.000 x 22.247 = Rp8.453.860.000
Rp8.453.860.000x 6 bulan = Rp50.723.160.000
MTs Negeri
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 4.778 peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 4.778= Rp1.443.400.000
Rp1.443.400.000 x 6 bulan = Rp8.600.400.000
MTs Swasta
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp170.000/bulan
Total Biaya = Rp470.000/bulan
Jumlah penerima = 12.359 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp470.000 x 12.359 = Rp5.808.730.000
Rp5.808.730.000 x 6 bulan = Rp34.852.380.000
MA Negeri
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
Total Biaya = Rp420.000/bulan
Jumlah penerima = 2.032 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp420.000 x 2.032 = Rp853.440.000
Rp853.440.000 x 6 bulan = Rp5.120.640.000
MA Swasta
- Biaya Rutin = Rp235.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP = Rp290.000/bulan
Total Biaya = Rp710.000/bulan
Jumlah penerima = 1.948 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp710.000 x 1.948 = Rp1.383.080.000
Rp1.383.080.000 x 6 bulan = Rp8.298.480.000
PKBM A
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 223 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 223 = Rp 66.900.000
Rp 66.900.000 x 6 bulan = Rp401.400.000
PKBM B
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 467 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 467 = Rp 140.100.000
Rp 140.100.000 x 6 bulan = Rp.840.600.000
PKBM C
- Biaya Rutin = Rp185.000/bulan
- Biaya Berkala = Rp115.000/bulan
Total Biaya = Rp300.000/bulan
Jumlah penerima = 393 Peserta didik
Realisasi anggaran = Total Biaya x Jumlah Penerima x 6 bulan
Rp300.000 x 393 = Rp117.900.000
Rp117.900.000 x 6 bulan = Rp707.400.000
Total Tahap II Rp1.170.373.260.000
Jika alokasi anggaran KJP Plus Tahap I dan II dijumlahkan maka hasilnya adalah sebesar Rp2.365.897.020.000
Total Tahap I + Total Tahap II
Rp1.195.523.760.000 + Rp1.170.373.260.000 = Rp2.365.897.020.000
Kemudian, mangacu pada Lampiran III Perda Nomor tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024. Total alokasi anggaran untuk KJP Plus sebesar Rp.2.854.427.740.671
Jika dilihat besaran anggaran antara alokasi anggaran pada APBD 2024 dengan realisasi anggaran maka terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp485.765.601.186
Rp.2.854.427.740.671 – Rp2.365.897.020.000 = Rp.488.530.720.671
Ketika dikonfirmasi, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdalih, bahwa kelebihan alokasi anggaran pada program tersebut digunakan untuk membiayai bantuan sosial untuk jenjang mahasiswa.
Anehnya, pada lampiran III Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 tidak dimuat belanja seperti yang dimaksud P4OP.
Kejanggalan lainnya, penetapan penerima manfaat program yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana diamanatkan Pasal 16 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan tampak masih belum jelas.
Sebab, meski telah berusaha untuk dikonfirmasi kepada pihak terkait, Kepgub mengenai jumlah penerima manfaat hanya didapati satu Kepgub yakni Kepgub Nomor 803 Tahun 2024 Tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024. Itu pun, hanya terdapat sebanyak hanya terdapat 383 peserta didik.
Jumlah tersebut jelas sangat jauh dari apa yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta selaku Organisasi Perngakat Daerah (OPD) pelaksana program.
Anehnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, tak menyampaikan dengan jelas kita ditanya perihal terkait, di Balaikota, Kamis (16/1/2025).
“Prinsipnya gini dengan apa yang sudah kita lalui di tahun 2024 dan kemudian juga ada berbagai masukan dari beberapa masyarakat juga. Kami sudah tekankan kepada jajaran Pemerintah Provinsi untuk belajar apa yang terjadi di 2024 agar terkait dengan KJP dan KJMU itu bisa lebih baik. Jangan mengulangi kalau ada kesalahan di tahun 2024. Secara teknisnya juga nanti akan kita bicarakan,” ujarnya.
Bahkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, justru belum memiliki dokumen terkait, saat dikonfirmasi TitikKata di Balaikota, Kamis (16/1/2025).
“Aku belum dapat. Nanti kalau dapat aku share lagi,” katanya.
Sementara, Zinun, selaku salah seorang wali murid penerima manfaat pada peserta didik jenjang SMP Swasta dan SMK Negeri, menyampaikan perihal besaran dana yang diterima dari program itu.
“Per 6 bulan di buku. Kalau di ATM engga segitu. Cuma 350.000 (SMP) dan 450.000 (SMK) tiap bulan rutin. Sebulan sekali. Yang uang sekolah nya langsung masuk ke sekolah. Jadi kita tinggal penerbitan ke sekolah lagi,” ungkapnya.
“Tiap bulan Rp 100.000. Cuman kalau mau belanja kayak sembako, vitamin di toko-toko obat itu bisa pakai itu. Beli susu. Sembako di pasar. Dulu mah gak dibatesin Rp 100.000. Berapa aja bisa. Sekarang mungkin karena ada menyalahgunakan jadi sebulan turunnya Rp 100.000,” sambung Zainun.
Kepada TirikKata, Zainun menyampaikan perihal dicabutnya pencairan anggaran KJP Plus kedua anaknya di Tahap II.
“Kemarin dibatalkan. Tapi ini udah verifikasi. Mudah-mudahan bisa. Ini lagi pengajuan tahap I TA 2025. Waktu nanya di Kelurahan katanya sih masuk Desil 5. Cuma status DTKS di Siladu nya masuk penetapan. Masih masuk penetapan. Iya dua-duanya dibatalkan. Kalau yang SMP berat kalau dibatalkan. Buat bayaran (SPP),” ujarnya.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih berupaya menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS