Loading...

Delapan Sindikat Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Diringkus, Empat Lainnya Buron

Delapan Sindikat Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Diringkus, Empat Lainnya Buron
Caption: Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Mapolresta Tangerang
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Unit Ranmor Polresta Tangerang, meringkus delapan pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah sepeda motor curian. Dari pengungkapan itu, 13 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menerangkan, pelaku curanmor dan penadah motor curian yang ditangkap itu masing-masing berinisial R, J, H dan R sebagai pelaku pencurian dan pelaku penadah DM, A, D, dan W. Sementara empat pelaku pencurian dan penadah berinisial A, M, A dan B buron dan masih dalam pengejaran polisi.

"Dua dari delapan pelaku berinisial J dan H, adalah seorang residivis. Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan beberapa waktu lalu," katanya dalam jumpa pers, Senin (28/11/2022).

Zamrul menerangkan, delapan orang tersangka pencurian dan penadahan itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Dua diantaranya ditangkap di Kecamatan Cikupa, satu di Tigaraksa dan Jayanti. Pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memburu empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Ada empat tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," jelasnya. 

Atas pengungkapan kasus yang menjerat delapan pelaku itu, polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa 13 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter L dan enam buah anak mata kunci letter T. 

"Msing-masing pelaku, terancam pidana Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lima tahun. Sementara untuk tersangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait