Diduga Langgar Kampanye, Paslon Walkot-Wawalkot Robinsar-Fajar Dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon

Titikkata.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Heldy-Alawi melaporkan pasangan calon Rabinsar-Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon.
Dikatakan, Ketua tim kuasa hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat jika pasangan Robinsar-Fajar telah melakukan pelanggaran kampanye.
"Laporan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon, yaitu pembagian Sembako di tengah-tengah masyarakat," katanya di Kantor Sekertariat Bersama Helldy-Alawi, Jombang, Kota Cilegon pada Rabu, (2/10/2024).
Agus menjelaskan, temuan tersebut dari laporan warga Kelurahan Kebon Dalam pada Sabtu, (21/9/2024).
"Lokasi itu adanya di Kelurahan Kebon Dalem, persisnya di sekitar itu. Dan memang tim kami itu mengetahui tanggal 21, persisnya kapan saya tidak tahu. Tetapi mengetahuinya itu dari media sosial. Kami mengetahui adanya dugaan mereka membagi-bagi Sembako itu dan dilakukan oleh salah satu calon. Inisialnya R, yang jelas inisialnya R," ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya menginginkan Pilkada 2024 di Kota Cilegon bersih dari kecurangan.
"Kita ingin betul-betul yang disampaikan oleh masyarakat itu gagasan, ide, sehingga dalam kontestasi itu adalah yang mana antar masing-masing calon itu menyampaikan gagasan dan ide, disanalah letaknya. Bukan kemudian masyarakat itu disuguhkan dengan sesuatu yang kemudian merusak pola pikir masyarakat, sembako dan yang lainnya," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS