Dipengaruhi Sabu, Pengemudi Ojol Aniaya Ayah Kandung
TitikKata.com - Diduga dalam pengaruh narkotika, pengemudi ojek online berinisial SG (47) warga Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tega menghajar ayah kandungnya berinisial DT (84), hingga mengalami luka dibagian wajah, kepala dan lengan. Atas kejadian itu, DT terpaksa dilarikan ke RS Tarakan, untuk mendapat pengobatan lebih lanjut.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkap peristiwa penganiayaan anak terhadap ayah kandung itu terjadi pada senin sore, (2/1/2023) kemarin di dalam rumah yang dihuni korban dan pelaku.
"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama. Rabu (4/1/2022).
Pelaku berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan dari pengurus RT setempat dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Tambora.
Kompol Putra menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Januari 2023, Sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku SG (47) ini anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, ibu sudah meninggal dunia. Pelaku sudah menikah namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online.
"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," terang Kapolsek.
Melihat nasi yang akan dimakan sang ayah tumpah, pelaku semakin emosi hingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala korban.
Kata Kompol Putra, setelah berhasil ditangkap langsung dilakukan test urine ke pelaku dan didapat hasil positif narkoba jenis sabu.
"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu. Pelaku SG (47) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Sementara untuk kasus penggunaan narkotika jenis sabu tersangka, Kapolsek menyebut masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal Narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," pungkas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS