Divonis Lebih Ringan, Calon Mertua Indra Kenz Belum Menikmati Hasil Pencucian Uang
TitikKata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz, terdakwa pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penipuan berkedok trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara empat tahun.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono, membenarkan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Indra Kenz, tersebut. Dia menerangkan bahwa vonis oleh Majelis Hakim itu, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Benar kemarin Rabu (11/1/2023) pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tangerang, terhadap Rudiyanto Pey, terdakwa kasus TPPU Indra Kenz, pukul 16.30 WIB," jelas Arief,Kamis (12/1/2023).
Dia menerangkan, lebih ringannya putusan terhadap Rudiyanto Pey, dari tuntutan JPU Kejari Tangsel, yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun karena alasan terdakwa belum menikmati hasil TPPU yang dia terima dari calon menantunya itu.
“Iya Vonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun. Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” terang Arief.
Arief menyebutkan, dalam perkara lanjutan sidang Binomo dengan terdakwa calon mertua Indra Kenz, majelis hakim menyita satu jam tangan mewah seharga Rp25 miliar yang dikuasai terdakwa Rudiyanto Pey, untuk dikembalikan ke para korban.
“Barang butki berupa jam tangan senilai Rp25 Miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,”tandas Humas PN Tangerang.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS