Loading...

DPR RI Janjikan Revisi Undang-undang Tentang Desa

DPR RI Janjikan Revisi Undang-undang Tentang Desa
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar @Istimewa
Reporter: CNC | Editor: Tama

TitikKata.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar, menyatakan akan mendukung penuh dan ikut  mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2023.

Menurut dia, selama ini pihaknya sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).  

Hal itu, dia tegaskan setelah adanya aksi demonstrasi oleh perangkat desa Se-Indonesia di depan gedung DPR RI, yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Saat menerima perwakilan Kepala Desa yang melakukan aksi, Gus Muhaimin mengungkapkan bahwa dalam setiap berdialog dengan pemangku desa, ia selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa. 

“Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa, mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” katanya saat menyambut para kepala desa dalam pertemuan virtual dikutip TitikKata.com Rabu (18/1/2023).

Hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Menurut Muhaimin, jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dia menegaskan, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. 

“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan bangsa itu.

Hal selanjutnya yang menjadi sorotannya adalah mengenai keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya, para pemangku desa, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.  

“Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU Desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemerintah agar aspirasi Bapak/Ibu bisa terwujud,” ujar legislator dapil Jawa Timur VIII itu saat menerima aspirasi sejumlah kepala desa yang berasal dari Indramayu, Pekalongan, Pati, Blora, Cilacap, Lamongan, hingga Banyuwangi. 

Gus Muhaimin menambahkan jika pihaknya akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sesuai dengan amanat UU Desa. Menurutnya, jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan. 

“Kami meyakini Indonesia tergantung pada dua hal, yaitu laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka kami akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di desa,” ujarnya.

Selain diterima secara virtual oleh Gus Muhaimin, para Kepala Desa tersebut juga diterima secara langsung oleh Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal yang didampingi anggota Fraksi PKB di antaranya Luluk Hamidah, Ibnu Multazam, Nihayah Wafiroh, Yanuar Prihatin, Dedi Wahidi, M Toha, dan Nur Huda Yusro

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait