Loading...

Dua Kali Masuk Penjara Madil Kembali Dibekuk Curi Sepeda Motor

Dua Kali Masuk Penjara Madil Kembali Dibekuk Curi Sepeda Motor
Barang bukti sepeda motor curian @ Humas Polrestro Tangerang
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com Lima kali mencuri sepeda motor di kawasan Tangerang, Madil alias J (25), yang sebelumnya sempat mengandang di Mapolsek Cikupa dan Curug, Polres Kota Tangerang, kembali diciduk tim Resmob Polres Metro Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, pelaku residivis tersebut kembali diringkus setelah pihaknya menerima laporan kejadian pencurian sepeda motor di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (14/12) lalu.

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan  berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (19/12/2022). 

Zain menerangkan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Madil terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas. Pelaku bersama rekannya Fendi, mencuri sepeda motor milik RH, yang diparkir di depan kontrakan yang dia huni.

Meski sepeda motor tersebut, dalam keadaan terkunci pelaku Madil, selaku eksekutor pencurian motor dapat dengan cepat menggasak sepeda motor korban. 

"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian pukul 20.00 WIB, pelaku beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya," terang Zain.

Dari hasil penyelidikan pelaku J alias Madil, dibekuk di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat itu tim Resmob Polrestro Tangerang, melihat pelaku sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan laporan korban.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," jelas dia.

Kapolres menambahkan, pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit. 

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH,  1 buah kunci Leter T, 2  buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

"Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Zain.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait