Dukung Perda, Komisi III DPRD Banten Klaim Potensi Penambahan PAP Capai Rp40 Miliar

Titikkata.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra mendukung rencana Gubernur Banten, Andra Soni membentuk Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) untuk mengoptimalkan potensi Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah Banten.
Hal itu disampaikan Dede Rohana kepada TitikKata saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (23/4/2025).
“Komisi III mendukung program-program terobosan-terobosan Pak Gubernur termasuk bagaimana menggenjot potensi-potensi yang lain, dalam hal ini ada potensi air permukaan, walaupun setelah kita hitung tadi potensinya tidak terlalu besar sekitar 30-40 miliaran,” ujarnya.
Dede mengklaim, jika Perda yang mengatur pajak air permukaan dibentuk, maka potensi pendapatan akan bertambah sekitar Rp20-40 miliar.
Menurutnya, potensi tersebut berasal dari objek pajak yang belum mengantongi izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan atau SIPPA.
“Telah dikalkulasikan pada beberapa objek pajak yang belum mendapatkan izin, kan ngga bisa dipungut. Mau dirubahlah Perdanya walaupun mereka lagi proses izin bisa dipungut, nah seteah dikalkulasikan itu jumlahnya 20 sampai 40 miliar potensi dari pajak air permukaan yang belum berizin. Itu yang mau kita pungut dengan merevisi Perda tersebut,” katanya.
Dede berharap, regulasi PAP kedepan dapat menambah kewenangan Pemerintah Provinsi untuk memungut retribusi dari Pajak Air.
Dia juga meminta Bappenda untuk menaikkan target pajak air permukaan yang saat ini hanya sekitar Rp44 miliar.
“Pajak air permukaan yang sudah berjalan itu Rp44 miliar. Nah itu kalau nanti ada objek pajak baru yang sekarang belum dapat izin tapi sudah menggunakan air permukaan itu bisa naik 20 sampai 40 miliar, kan tapi harus ada payungnya, makanya kita mau rubah Perda tadi supaya dalam Perdanya perusahaan yang menggunakan air permukaan walaupun masih proses perizinannya boleh dipungut,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS