Kawanan Rampok Taksi Online Dibekuk, Jasad Pengemudi Dibuang ke Kali
Titikkata.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana dan satu pelaku penadah mobil curian terhadap pengemudi taksi online yang tewas dirampok dan jasadnya dibuang di kawasan Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Zamrul Aini, mengungkapkan bahwa aksi perampokan berujung tewasnya Asep, pengemudi taksi online itu bermula saat tiga pelaku AS, JG dan AR, menumpangi taksi online yang dikemudikan korban.
"Saat itu, pelaku JG, memesan taksi online dari Jatiuwung ke Cibedil, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Saat ditengah perjalanan pelaku AS, menjerat pengemudi dengan tali sling. Sementara satu pelaku lain membekap korban dengan lakban dan satu pelaku yang berada di samping pengemudi, memegang stir mobil," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, di Mapolresta Tangerang, Senin (21/11/2022).
Selanjutnya, para pelaku yang telah berhasil menguasai mobil tersebut, diperkirakan berputar-putar selama 30 sampai satu jam. Kemudian membuang korban di kawasan Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Atas penemuan jasad itu, kemudian Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku utama dan seorang penadah berinisial S alias U yang menyembunyikan mobil Daihatsu Sigra milik korban di kawasan Curug, Kabupaten Serang.
"Terhadap tiga pelaku utama yakni AS, JG dan AR, disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 dan untuk pelaku penadah berinisial S alias U, disangkakan pasal 480 KUHPidana terkait penadahan barang curian," terang dia.
Lebih rinci, Zamrul mengungkapkan kalau tiga pelaku utama berinisial AS, JG dan AR diamankan di wilayah Ciracas, Kabupaten Sukabumi. Dan tersangka penadah mobil curian diamankan di wilayah Kabupaten Serang.
"Para pelaku tidak bekerja. Mereka penghuni satu kontrakan di Dadap, Tangerang. Pengakuan pelaku, baru kali itu melakukan pencurian dan rencananya mobil tersebut akan dijual. Namun dari permintaan penjualan Rp30 juta, baru ditawar Rp20 juta," jelas Zamrul Aini, Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS