Loading...

Kejari Tangsel Tangani 7 Perkara Dugaan Tipikor

Kejari Tangsel Tangani  7 Perkara Dugaan Tipikor
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina @ Bob
Reporter: Bob | Editor: Tama

TitikKata.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Silpia Rosalina, menegaskan status dari tujuh perkara tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi yang ditangani di tahun 2022 lalu dan telah sampai pada tahap penyelidikan.

Diterangkan Silpia, dari beberapa kasus yang ditangani itu, telah dilakukan pengehentian penanganan berdasarkan hasil ekspos secara yuridis. Meski, ada pula kasus yang masih berproses atau dilanjutkan penanganannya ditahun 2023 ini.

Adapun alasan Silpia menjelaskan perihal terkait, adalah dalam rangka kepentingan informasi bagi masyarakat, agar tidak ada persepsi negatif terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Tangsel.

"Sebelumnya tahun 2022 kemaren kami sudah sampaikan capaian kinerja kami yang mejadi pertanyaan ini menyangkut penanganan perkara di Pidana Khusus (Pidsus). Dalam hal penyelidikan dan pernah saya sampaikan, bidang Pidsus di Tangsel ini ada melakukan tujuh penyelidikan, yang mana dari tujuh itu satu penyelidikan naik menjadi penyidikan itu sudah disidangkan, yakni perkara PIP (program Indonesia pintar)," katanya, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Kamis (12/1/2023).

Sementara, enam perkara penyelidikan lainnya yang telah dihentikan juga menjadi perhatian publik setelah hasil ekspos yang dilakukan secara yuridis. 

"Pada dasarnya mungkin sedikit banyaknya harus saya jelaskan bahwa ada enam penyelidikan Pidsus dan itu sudah kami laporkan setelah kami hentikan, berdasarkan hasil ekspos kami dan secara yuridis bahwa alasan penghentian itupun sudah kami tuangkan pada saat penghentian berdasarkan laporan," terang Silpia.

Lanjut Silpia, adapun dari enam kasus itu salah satunya yakni mengenai kasus dugaan pidana korupsi pembangunan Pos Ronda. Penghentian penyelidikan perkara itu, karena nihilnya hasil penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pidana korupsi pos ronda yang dilaporkan. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan delapan titik sebagaimana dilaporkan nihil ternyata ada bangunan Posnya. Proses penanganan perkara kalau ternyata hasil penyelidikan tidak sesuai yang di laporkan. Kami punya kewenangan bahwa ini kami hentikan dan lagi untuk perkara pos ronda ini juga sudah pernah di periksa oleh Satreskrim Polres Tangsel, dan sudah di periksa pula oleh inspektorat Kota Tangsel," katanya.

Penghentian penyelidikan perkara kata Silpia, juga menyampaikan adanya dua kasus dugaan korupsi yang terus berlanjut dan segara naik tahap ekspos di tahun 2023 ini.

"Jadi singkat padat cerita kami, ada 7 penanganan perkara penyelidikan satu sudah naik ke penuntutan yaitu PIP, ada dua dalam tahap ekspos yakni Malibu dan SDN Pamulang, dan empat kami hentikan. Itu berdasarkan ekspos dan itu sudah kami laporkan ke Kejaaksaan Tinggi Banten," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait