Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR : Pejabat Publik Jangan Begaduh
TitikKata.com - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, menegaskan tidak ada urgensi dan alasan apapun untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang kembali digulirkan oleh Ketua DPD RI, Lanyalla Mahmud Matalitti, di acara Kongres HIPMI 2022.
Menurut politisi partai Demokrat ini, isu penundaan Pemilu 2024 akan mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia. Menurutnya, jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh pelaksana Pemilu sesuai dengan UU yang harus dihormati bersama.
“Kita sebagai pejabat negara harusnya menghormati Undang-Undang dan keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI, yang telah menetapkan prosedur dan jadwal Pemilu 2024. Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI juga sudah sesuai dengan UUD NRI 1945, dimana masa jabatan Presiden adalah lima tahun,” terang Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis di laman mpr.go.id.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Pandemi Covid-19 yang terjadi di semua belahan dunia selama dua tahun kemarin, tidak bisa dijadikan alasan mundurnya Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
“Jika alasannya adalah karena adanya Covid-19 dua tahun kemarin maka itulah tantangan yang kita hadapi semua kala itu. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya mengganggu proses demokrasi yang berjalan lima tahunan. Jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional,” terang dia.
Dia menegaskan, kalau perpanjangan masa jabatan Presiden itu dilakukan karena perencanaan penundaan Pemilu 2024, maka berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.
“Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” terang dia.
Dia menegaskan, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan oleh para pejabat publik.
“Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat penundaan pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik”, ungkap Syarief Hasan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu perpanjangan Pemilu 2024.
“UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Penundaan pemilu tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak demokrasi.”, ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga menyebutkan, masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. “Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.”, ungkap Syarief Hasan.
Dia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan. “Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada alasan logis dari isu penundaan Pemilu yang menyebabkan perpanjangan kekuasaan nasional dan kekosongan pemerintahan definitif di daerah-daerah.”, ungkap Syarief Hasan.
Pimpinan MPR RI ini juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024. “Saya selaku Pimpinan MPR RI dan Majelis Tinggi Partai Demokrat akan memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.” Pungkas Syarief Hasan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS