Ketua DPRD: Partisipasi Publik Dibutuhkan Dalam Pengelolaan Pemerintahan
TitikKata.com - Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid, menekankan prinsip akuntabilitas, transparan, efektif dan efisien dalam mencapai tujuan good governance pada tata kelola pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut, dipaparkannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Akuntabilitas Keuangan Daerah Untuk Menciptakan Good Governance, yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis kemarin (8/12/2022).
Menurut politisi partai Golkar yang akrab disapa Ocil ini, pengelolaan keuangan daerah harus patuh terhadap prinsip-prinsip secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
“Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip tersebut menjadi instrumen bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan istilah yang kita kenal secara umum sebagai Good Governance,” tegasnya dihadapan civitas akademika UMJ, Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurutnya, berdasarkan definisi Bank Dunia, governance merupakan proses di mana aktor negara (State Actor) dan aktor nonnegara (non-state actor) mendesain dan mengimplementasi kebijakan dalam sekumpulan aturan formal dan informal yang membentuk dan dibentuk oleh kewenangan atau kekuasaan (power).
Membaca definisi tersebut, maka tentu saja dapat kita maknai bahwa untuk menghadirkan good governance dalam negara, kita membutuhkan Nonstate Actor, yaitu masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan begitu maka, partisipasi masyarakat menjadi kata kunci di dalam Good Governance. Tanpa partisipasi, negara dan penyelenggara negara akan menjadi aktor yang memiliki perilaku yang cenderung korup,” terang dia.
Dia menerangkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, Kota Tangsel mampu tumbuh di atas rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sebelum Pandemi Covid-19, Laju Pertumbuhan Ekonomi kita mencapai 7,4 – 7,6 persen per tahun.
Dari sisi kesejateraan masyarakat yang diukur oleh Indeks Pembangunan Manusia, capaian kita jauh lebih tinggi dibanding kabupaten induk dengan nilai indeks rata 81,48 sepanjang tahun 2010 sampai dengan 2020.
“Manifestasi konsentrasi tersebut ditunjukkan dengan alokasi mandatory spending rata-rata mencapai 27 persen untuk bidang pendidikan, dan 16 persen untuk bidang kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengeluaran belanja untuk kedua bidang tersebut minimal 20 persen untuk bidang pendidikan, dan 10 persen untuk bidang kesehatan. Teman-teman peserta seminar yang saya banggakan,” jelasnya.
Ocil juga mengatakan, Good governance bukanlah tujuan dari pembangunan. Tetapi Good governance adalah semacam alat untuk menilai apakah praktik-praktik pembangunan, terutama pengelolaan keuangan daerah telah mematuhi prinsip-prinsip yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
“Good governance adalah proses yang perlu terus diperbincangkan dan dibicarakan karena good governance merupakan instrumen untuk membuat tata kelola pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif dan efisien,” terang dia.
Oleh karena itu, setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah, kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, media, dan termasuk mahasiswa penting untuk terus terlibat sebagai alat kontrol penyelenggara negara,” pungkasnya.
Dalam diskusi tersebut, hadir beberapa narasumber lainnya, Dosen Universitas Trilogy/PKN STAN, Edi Sunyoto, Ketua Ikatan Asli Perencanaan (IAP) Jakarta, Adhmaski Pangeran, serta Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menjadi Keynote Speech dalam kegiatan, yang juga dihadiri berbagai mahasiswa dari beberapa universitas.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS