Klinik Kesehatan Milik DPRD Provinsi Banten Tabrak Aturan,
Titikkata.com - Klinik kesehatan milik DPRD Provinsi Banten menjadi sorotan lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional hingga tenaga apoteker.
Kepada TitikKata, Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten, Ismail saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Rabu (3/7/7/2024) membantah prihal terkait.
“Legalitasnya kita sudah punya izin sekitar tahun 2020 itu izinya, kita lagi mempersiapkan proses perpanjangan. Ada dokternya dari luar ada yang masuk disini dua orang,” ujar Ismail.
Menurut dia, klinik tersebut merupakan klinik Pratama yang memberikan pelayanan medik dasar bagi anggota DPRD maupun pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan.
“Jadi pada saat kejadian ada yang pingsan dan lain sebagainya kita menyiapkan ada tabung oksigen, obat-obat yang ringan. Setelah itu, dikirim pasiennya ke faskes lanjutan rumah sakit Puskesmas yang sakit terdekat,” katanya.
“Kita punya gedung ini salah satu objek vital sama kaya Kejaksaan, Tentara TNI, maka didirikan lah klinik untuk memfasilitasi pertolongan pertama jika terjadi dimana pimpinan dan anggota dewan atau staf yang ada disini hal-hal yang bersifat menganggu kesehatan,” sambung dia.
Disinggung soal penanggung jawab klinik melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, dimana dalam aturan itu penanggungjawab teknis klinik harus seorang tenaga medis. Sementara, penanggungjawab klinik DPRD Banten sendiri dijabat Ismail yang merupakan seorang ASN.
“Penanggung jawabnya dokter, kalau kita kan secara struktural pejabat yang ada disini bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di klinik, tapi penanggung jawab kliniknya adalah seorang dokter bukan pejabat,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS