Komisi VII DPR RI: Kementerian ESDM Harus Evaluasi Penambang Batubara di Tanah Bumbu

TitikKata.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turun langsung meninjau jalan nasional Trans Kalimantan Selatan, tepatnya di KM171, Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengalami longsor, diduga disebabkan aktivitas pertambangan batubara di sekitar lokasi.
“Segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB, agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan jalan nasional tersebut,” ungkap Mukhtarudin, saat menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/12/2022) kemarin dikutip dari laman resmi DPR RI.
Meski begitu, Mukhtarudin mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM.
"Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM, untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperti apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional”, kata Mukhtarudin.
Dalam audiens Komisi VII DPR RI dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Komisi VII DPR RI juga merekomendasi kepada Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
"Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," pungkas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS