Loading...

Komisi Yudisial Diminta Awasi Tiga Hakim PN Simalungun Diduga Melanggar Etika

Komisi Yudisial Diminta Awasi Tiga Hakim PN Simalungun Diduga Melanggar Etika
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi kinerja hakim yang bekerja tidak profesional dan memberikan rambu serta menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik agar para hakim terdorong untuk selalu bekerja dengan baik.  

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tidak wajar, maka laporkan saja ke KY,” kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam keterangan pers dikutip, Jumat (13/1/2023).

Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini sebelumnya memperoleh informasi adanya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang dilaporkan ke KY. 

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M, karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

"Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY," ungkap Hinca. 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY.

"Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," ujar Santoso. Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian.

"Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," jelas Santoso.

 Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait