Korban pencabulan Cabut Laporan, Polisi Dengan Restoratif Justice.
TitikKata.com - Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, menghentikan penyidikan kasus pencabulan dengan pelaku AS (43), yang dia lakukan terhadap korban IR (30), melalui mekanisme restoratif justice. Penghentian penyidikan itu, setelah korban IR, mencabut laporan polisi atas kasus yang dia alami.
Sebelumnya beredar video pencabulan dengan korban seorang wanita inisial IR (30) yang dilakukan oleh pelaku AS (43) asal Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam video itu, memperlihatkan korban IR (30) yang sedang berdiri, tiba-tiba dihampiri pelaku dari arah belakang dan langsung memasukan tangan pelaku dari bawah tangan korban dan memegang serta meremas payudara korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut, dia menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB di salah satu toko grosir obat di pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, KecamatanTambora, Jakarta Barat.
"IR (30) ini bersatus janda yang sebelumnya pernah juga dilecehkan oleh pelaku AS (43) yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki. Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu, mereka sama-sama sebagai pegawai di toko grosir obat tersebut," terang Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, pada hari yang sama korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora atas kejadian yang menimpanya. Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat dengan mengambil CCTV dan mengumpulkan alat bukti.
"Pelaku AS (43) berhasil ditangkap keesokan harinya pada Hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022 di tempat kerjanya dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Tambora," jelas dia.
Hasil pemeriksaan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. Korban melaporkan ke Bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan Whatsapp.
“Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restoratif Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak," tutur Putra.
Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Pada tanggal 27 Desember 2022 korban IR (30) kemudian mencabut laporannya karena iba dengan kondisi anak dan istri pelaku AS (43). Polsek Tambora memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban. Diketahui bahwa pelaku AS (43) ini adalah satu-satunya tulang punggung keluarga mereka dengan istri yang tidak bekerja.
“Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," tandas Kapolsek.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS