Loading...

KPK Jelaskan Isi Surat Edaran ke DPRD DKI Jakarta soal Pencegahan Korupsi APBD

KPK Jelaskan Isi Surat Edaran ke DPRD DKI Jakarta soal Pencegahan Korupsi APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta soal Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Selasa (15/10/2024). Foto: Titikkata
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta soal Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Selasa (15/10/2024).

Dalam surat edaran itu jelaskan bahwa terdapat 5 hal yang harus dilakukan oleh DPRD DKI sebagai bentuk pencegahan korupsi dalam pembahasan APBD.

Pertama, terkait tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD yang harus tepat waktu,

Selanjutnya, usulan proses perencanaan harus berasal dari masyarakat melalui Musrenbang, dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),

Berikutnya, terkait proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD- RI),

Kemudian, seluruh jajaran pemerintahan daerah harus menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD; dan,

Terakhir, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku. 

Ditemui TitikKata di DPRD DKI Jakarta, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III di KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran itu.

"Pada prinsipnya hampir semuanya, karena itukan ditujukan kepada teman-teman legislatif, gak yang misal oh prioritas ini, enggak, semuanya. Karena semuanya diingatkan karena disitu potensial terjadinya penyimpangan yang bernuansa korupsi. Makanya kami mengingatkan itu, supaya teman-teman dewan itu juga memahami dan tidak melakukan korupsi, tapi melakukan hal yang terbaik dengan aturan payung hukum yang ada, gitu. Kami mengingatkan itu," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait