Langgar Keimigrasian 20 Warga Benua Afrika Terancam Dideportasi
TitikKata.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, mengamankan 20 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading dan Ghana, yang tinggal di kawasan Apartemen, Jakarta Barat. Ke-20 WNA tersebut, diduga melanggar dokumen keimigrasian karena telah melebihi masa tinggal (overstay) dan tidak adanya dokumen perjalanan atau paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, M. Tito Andrianto, menerangkan 20 WNA tersebut, diamankan dari hasil operasi pengawasan orang asing menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Adapun 20 WNA yang terdiri dari 17 WN Nigeria, dua WN Pantai Gading dan satu WN Ghana, diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum,” jelas Tito di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (22/12/2022).
Tito menerangkan kalau warga yang melapor keberadaan WNA tersebut, sudah sangat resah atas aktifitas yang dilakukan para WNA di kawasan apartemen.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 WNA yang terjaring itu delapan WNa diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya," terangnya.
Saat ini penyidik Keimigrasian Soekarno-Hatta, juga masih mendalami terkait aktivitas utama yang dilakukan ke 20 WNA itu. Pihaknya belum dapat memastikan apakah para WNA itu terlibat dalam pelanggaran pidana.
Tito menerangkan, WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dapat dijerat pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
"Untuk WNA overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai pasal 78 ayat 3 Undang-undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Berdasarkan arahann Dirjen Imigrasi ke-20 WNA tersebut agar segera dilakukan tindakan deportasi dan memasukan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Tito.
Plt Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, menerangkan beberapa WNA yang diamankan itu telah lima tahun melebihi masa tinggal di Indonesia.
"Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi WNI. Untuk overstay, yang paling lama sampai 5 tahun. Dari 20 WNA itu, dua menikahi WNI dan punya PT (perusahaan) di sini," jelas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS