Loading...

Masyarakat Padarincang Tegas Menolak Proyek Panas Bumi

Masyarakat Padarincang Tegas Menolak Proyek Panas Bumi
Spanduk Penolakan PLTPB oleh Warga @ M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di kawasan hutan lindung gunung Praksak, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang kembali akan dilanjutkan Pemerintah melalui Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kembali diprotes warga, terutama masyarakat Padarincang.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sebelumnya mendukung penuh kelanjutan pembangunan PLTPB di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano, sebagai program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 Megawat tahap II.

Dukungan Al Muktabar terhadap pembangunan PLTPB atau mega proyek Geothernal di Padarincang terungkap saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di ruang rapat Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Jakarta Pusat Senin (12/2/2023) lalu.

Diutarakan Al Muktabar saat itu, Pemprov Banten, mendukung penuh pengembangan energi baru terbarukan PLTPB di Padarincang. Dia beralasan proyek strategis nasional tersebut, akan memberi efek positif berkelanjutan bagi masyarakat. 

"Prinsipnya ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sebenarnya banyak hal-hal yang berdampak positif bagi masyarakat," ujar Al Muktabar dilansir dari laman pemprovbanten.go.id.

Dalam prosesnya, Al Muktabar berjanji akan melibatkan Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, untuk mengintensifkan komunikasi dengan warga di sekitar WKP.

Dia juga menegaskan bahwa penetapan Provinsi Banten, sebagai lokasi PSN PLTPB telah dilakukan sejak 11 tahun lalu. Berdasarkan kajian ilmiah, lanjut dia PLTPB ini memiliki potensi besar untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui panas bumi.

"Kita semua akan melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk juga pihak dari pengembang. Mudah-mudahan nanti tidak ada hal mendasar yang menjadikan kita semua terdikotomi, sehingga ini bisa dipahami bersama bahwa PSN ini bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Masyarakat yang tadinya sudah adem ayem setelat penghentian proyek itu pun kembali bergeming, setelah Pj Gubernur menyatakan kesiapan melanjutkan PSN PLTPB. Terutama masyarakat Padarincang yang terhimpun dalam Syarikat Perjuangan Rakyat (Sapar) menolak keras pembangunan PLTPB di Padarincang.

"Sebagai putra daerah Padarincang, tidak masuk diakal pemerintah untuk memaksakan proyek dengan dalih kesejahteraan," tegas H. Doif, salah satu tokoh masyarakat Padarincang kepada TitikKata.com Selasa (21/2/2023).

Dia menuturkan, penolakan rakyat terhadap pembangunan proyek geothermal memiliki dasar yang kuat mulai ancaman kerugian sektor lingkungan, ekonomi, hingga perubahan fungsi lahan pertanian.

"Tahun 2016 sempat terjadi banjir yang selama ini tidak pernah banjir di daerah Batukuwung Cikoneng dan sekitarnya. Baru terjadi banjir besar-besaran dengan membawa material dari aktivitas perataan hutan. Di daerah ini sekarang jadi bertambah lahan sawah menjadi lahan tadah hujan, karena terurug material bawaan banjir yang saat itu terjadi, sebelumnya sawah ini semua produktif," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, kerugian lain yang muncul dari sisi sosial dimana terjadi konflik horizontal antara masyarakat dari yang tadinya kompak dan guyub kini menjadi terkotak-kotak akibat wacana dilanjutkannya pekerjaan PSN PLTPB itu. 

Menurutnya, jika tujuan pemerintah ingin mensejaterakan rakyat petani seharusnya yang ditekankan adalah peningkatan teknologi pertanian, sarana dan prasarana lain yang mendukung sektor tersebut, bukan memaksakan proyek Geothermal yang sudah jelas ditolak oleh masyarakat. 

Dia berharap, pemerintah lebih bijak dalam membuat suatu kebijakan, karena yang merasakan dampaknya masyarakat Padarincang sendiri.

"Ruang hidup padarincang itu milik masyarakat padarincang, bukan milik pemerinrah Pusat, Provinsi atau Kabupaten. Pemerintah harus lebih bijak," tandasnya.

Jalan Terjal Proyek Geothermal Padarincang Hingga Mangkrak

Sebenaenya proyek PSN PLTPB itu telah diwacanankan untuk di bangun sejak tahun 11 tahun lalu. Berdasarkan ketetapan WKP melalui surat keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0026K/30/MEM/2009 yang ditetapkan per tanggal 15 Januari 2019 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Kaldera danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Panas bumi digarap oleh PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) selaku pemegang lelang terbuka untuk WKP Kaldera Rawa Danau. Akan tetapi, sudah berjalan 10 tahun pihak perusahaan belum menggarap proyek lantaran terganjal penolakan warga.

Berdasarkan pantauan dilokasi hingga saat ini akses jalan menuju lokasi geothermal dipenuhi dengan ilalang, bahkan akses jalan kini tidak bisa dilalui alat berat perusahaan lantaran tertutup ilalang.

Sementara warga di sekitar lokasi proyek hingga saat ini masih berjaga-jaga dengan mendirikan beberapa pos perjuangan di sepanjang Jalan Raya Palka, Serang, Banten.

Doif menceritakan gerakan penolakan terhadap proyek geothermal diawali pada tahun 2013, saat itu pihak perusahaan membawa tim ahli untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Padarincang dari berbagai elmen mulai ulama, kiyai, santri hingga para pegiat lingkungan.

Kala itu, masyarakat menolak karena dianggap para ahli tidak mampu memberikan keyakinan kepada warga mengenai keberadaan geothermal serta kontribusi baik dari sisi sosial, kultur, ekonomi, demografi dan topografi.

Ditengah gelombang penolakan warga, tepat pada tahun 2016, pihak perusahaan diduga diam-diam melakukan aktivitas eksplorasi di gunung Prakasak Padarincang. Karena itulah muncul gejolak perlawanan rakyat terhadap aktifitas perusahaan yang dianggap merusak dan menganggu ekologi masyarakat Padarincang yang menggantungkan hidup di dari sektor pertanian.

Penolakan Semakin Kuat, Menyulut Gesekan Sosial 

Penolakan kian masif terus berlanjut pada tahun 2017, masyarakat Padarincang, kembali melakukan serangkaian aksi penolakan di kantor Kecamatan Padarincang menuntut aktivitas proyek geothermal dihentikan. Warga mengancam melakukan boikot dan memblokade akses jalan masuk menuju lokasi proyek geothermal.

Warga khawatir pembangunan  PLTPB akan menimbulkan dampak kerugian besar bagi masyarakat mulai dari kekeringan, air, longsor, gempa bumi, serta mematikan sektor perekonomian warga yang mayoritas petani.

Tak kunjung menemui titik terang, pada tahun 2018 aktivitas warga terus bergerak untuk penolakan proyek geothermal dari pemasangan spanduk penolakan, hingga istigosah.

Mereka menilai proyek panas bumi sangat berbahaya dan akan menimbulkan banyak dampak negatif seperti yang terjadi di Gunung Selamet, Gunung Salak, Kertasari, NTT, serta Dieng.

Disisi lain, pihak perusahaan juga menggencarkan sosialisasi ke kelompok masyarakat. Namun tetap saja warga kekeh menolak pembangunan panas bumi itu. Terakhir, dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Banten, dengan tuntutan Pemprov untuk menghentikan aktifitas proyek geothermal.

Pada tahun 2019, gejolak penolakan warga terus dilakukan dengan gerakan mimbar bebas dan istigosah untuk menghadang alat berat perusahaan. Bahkan beberapa warga Padarincang sempat melakukan aksi jalan kaki dari Serang ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta.

Setibanya di kantor ESDM, warga melakukan dialog dengan pihak kementerian dengan tuntutan yang sama cabut izin proyek geothermal Padarincang. Tak lama setelah aksi itu, pihak ESDM berkunjung ke Padarincang bertemu dengan masyarakat yang menolak geothermal.

Pada pertemuan itu turut hadir masyarakat, muspika, pihak Pemkab serang, Pemprov Banten, dan perwakilan dari kementerian ESDM, namun pertemuan tersebut tidak menemui titik kejelasan lantaran pihak ESDM tidak menyanggupi keinginan warga untuk mencabut PLTPB.

Hingga kini masyarakat Padarincang masih konsisten menuntut pemerintah pusat mencabut dan memberhentikan mega proyek geothermal di Gunung Prakasak Desa Batukuwung, kecamatan Padarincang secara permanen dan mencabut SK WKP Kaldera Rawa Danau.

Warga Khawatir Geothermal Rusak Fungsi Lahan, Sosial, Budaya, Lingkungan Padarincang

Lebih lanjut H Doif mengklaim banyak dampak kerugian yang akan dirasakan masyarakat akibat pembangunan PLPTB. Pertama, katanya, terjadinya perubahan fungsi lahan, sesuai dengan geografi dan topologi masyarakat. 

Ditegaskan Doif, Padarincang merupakan daerah agriwisata yang memiliki banyak potensi untuk digali dan dikembangkan, maka dengan adanya ekspolitasi panas bumi secara besar-besaran akan menimbulkan dampak perubahan fungsi lahan dari lahan produktif menjadi lahan tadah hujan, dari lahan tadah hujan menjadi lahan kritis karena tidak terairi.

Kerusakan ekologi akibat aktifitas eksplorasi dan ekspolitasi panas bumi yang merusak hutan sebagai daya resapan air dan penyeimbang iklim dan resiko timbulnya manives baru akibat fracking dari aktifitas pengeboran sampai inti panas bumi, seperti di Gunung Selamet, Gunung Salak, Mataloko, NTT Dieng dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Kedua ancaman dari sisi sosial, keberadaan PLTPB akan memicu konflik horizontal diantara masyarakat, yang sekarang ini saja telah mulai terlihat adanya friksi-friksi tersebut.

Ketiga sisi budaya, kearifan lokal yang telah tertanam di tengah-tengah masyarakat seperti pola hidup bergotong royong, kesahajaan, kebijaksanaan dalam lingkungan masyarakat relijius akan terkikis. 

Sementara dari sisi religi, Padarincang masih terdapat banyak pesantren, dengan akar kegamaan yang cukup kuat, proses akulturasi budaya dalam dunia industri akan berdampak pada nilai-nilai kegamaan masyarakat.

Adapun dari sisi lingkungan, akibat dari proyek panas bumi dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan alam yang signifikan yang berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian utama rakyat dari sektor pertanian.

IUP Geothermal 37 Tahun

Berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, pada pasal 29 ayat (1) dituliskan Izin usaha panas bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 tahun.

Pada ayat (2) disebutkan Menteri dapat memberikan perpanjangan izin panas bumi untuk jangka waktu paling lama 20 tahun setiap kali perpanjangan.

Lalu pada ayat (3) berbunyi, Pemegang izin panas bumi dapat mengajukan perpanjangan izin panas bumi paling cepat lima tahun dan paling lambat tiga tahun sebelum izin panas bumi berakhir.

Masih dalam UU yang sama pada pasal 30 disebutkan, izin panas bumi diberikan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan.

Lalu dipertegas pada pasal 31 ayat (1) dijelaskan, eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama  5 tahun sejak izin panas bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang dua kali masing masing selama 1 tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait