Produk Pertanian Impor Mengandung Bakteri Berbahaya Dimusnahkan

TitikKata.com - Komoditas pertanian impor dari sejumlah negara yang terbukti mengandung bakteri berbahaya Pseudomonas syringae pv. syringae, yang masuk dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1 dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/12/2022).
Plt. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam DjajadiPlt. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 25 tahun 2020 tentang jenis OPTK, bahwa komoditas yang dimusnahkan itu, diantaranya benih sayuran impor asal Belanda dan bagian tubuh hewan dari berbagai negara yang disita selama periode Agustus hingga November 2022.
"Ada 12,859 kilogram benih sayuran berbagai macam, lalu 47 butir telur tetas, 18 ekor burung murai batu, 62,938 kg daging babi, dan 173 batang imitasi taring dari tulang hewan asal berbagai negara dengan nilai sebesar Rp45,1 juta," terang Imam, di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/12).
Dia menyebut, pemusnahan aneka komoditas pertanian impor itu, terpaksa dilakukan guna melindungi produk pertanian dalam negeri, karena komoditas pertanian yang diimpor dari berbagai negara itu, terinfeksi bakteri eksotik berdasarkan hasil pengujian dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Benih diimpor dari Belanda ini telah dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) yang diterbitkan oleh Otoritas Karantina Belanda. Sesuai dengan prosedur, komoditas pertanian yang masuk kewilayah NKRI setelah diperiksa kelengkapan administrasinya maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium, dan hasilnya ternyata positif,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa bakteri eksotik yang terdapat pada komoditas pertanian impor itu, masuk dalam OPTK golongan A1, yang secara ilmiah jenis bakteri itu, belum pernah terdeteksi keberadaannya pada produk pertanian dalam negeri
"Sehingga tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasi dari komoditas tersebut. Selanjutnya kami akan mengirimkan NNC (notification of non compliance) ke negara asal, agar kedepan tidak terjadi hal yang sama,” ucap dia.
Dia menyebut, NNC yang akan dikirim ke negara pengimpor adalah bentuk pemberitahuan keras pemerintah Indonesia atas kualitas jaminan otoritas karantina negara asal terhadap pemenuhan aspek kesehatan komoditas yang dikirim.
Lebih rinci, dia menjelaskan kalau bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae, adalah pathogen golongan bakteri Gram negatif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 jenis tanaman. Bakteri ini dapat menyerang pada tanaman cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun dan tomat.
“Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam,” terang dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS