Netralitas Presiden Jokowi Pada Pilpres 2024 Disorot, Fitra Presiden Kita Plin Plan

TitikKata.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan boleh memihak asalkan tidak menggunakam fasilitas negara.
Kepada TitikKata melalui pesan video yang diterima, Jumat (26/1/2024), Manager Hukum, Demokrasi dan HAM Fitra, Gulfino Guevarrato menjelaskan pandangannya.
"Presiden kita ini kayaknya plin-plan, kalau kita tilik kalau kita lihat di beberapa pemberitaan sebelumnya tanggal 23 Oktober beliau mengatakan harus netral, 30 Oktober juga bicara soal netralitas soal aparatur, di 30 Desember bahkan TNI Polri harus netral tetapi di 24 Januari kemarin bilang presiden boleh berkampanye boleh memihak," katanya.
"Maksudnya bagaimana? Kita coba lihat di undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 di situ jelas disebutkan pasal 281 intinya pejabat negara termasuk presiden maupun wakil presiden, menteri, kepala daerah dan gubernur, ada bupati ada walikota kalau mau ikut kampanye harus cuti begitu kan. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau hal-hal yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Fasilitas negara terdiri dari apa saja, misalkan tidak boleh pakai kendaraan dinas kantor atau hal-hal yang dibiayai oleh APBN atau APBD seperti apa macam bansos begitu yang paling gampang," tambahnya.
Menurut Gulfino, hal demikian tentu bertujuan untuk kepentingan politik semata.
"Tujuannya tujuan politik mendobrak elaktabilitas bukan bagi beliau tetapi bagi yang didukung oleh beliau begitu kan, ini persoalan kawan-kawan sekali lagi tidak elok begitu kan tidak elok kemudian menjadikan sumber daya, kita sebutnya ya atau kekuasaan yang dimiliki yang diamanahkan oleh rakyat melalui konstitusi kepada seorang presiden yang namanya Joko Widodo kemudian dimanfaatkan di kapitalisasi dengan menegasikan nilai-nilai etika nilai-nilai demokrasi nilai kenegaraan hukum nilai-nilai kenegaraan atau kenegarawanan. Tidak elok bahwa kegiatan hajat 5 tahunan pemilu bukan sekali bukan soal siapa yang menang tetapi juga pendidikan politik, mau jadi apa generasi kita ketika dipertontonkan oleh dramaturki politik yang rendahkan begini tanpa esensi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklarifikasi ucapannya mengenai Presiden boleh berkampanye. Hal itu diunggah, melalui akun YouTube Sekretariat Kepresidenan.
"Itukan ada pertanyaan dari wartawan, mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan UU nomor 17 tahun 2017 jelas. Menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak kampanye. Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," ujar Joko Widodo.
"Kemudian juga pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden/wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. Sudah jelas kok. Jangan ditarik kemana-mana," tegasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS