Operasional Truk Dibatasi Selama Libur Nataru di Banten
TitikKata.com-Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Aris Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepada TitikKata saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis (7/12/2023), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan jalur pasang surut, termasuk juga penyebrangan di lintas Merak-Bakauheni.
Sementara, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan bagi mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
“Pelarangan truk-truk diatas 3 sumbu berat, pengangkut non sembako itu dilarang masuk pada hari-hari tertentu. Intinya pada saat padat tanggal 22 sampai 24, kemudian sama yang arus baliknya. Jadi itu ada jadwalnya,” katanya.
Saat ini, Dishub tengah mempersiapkan 18 titik posko yang tersebar di wilayah Banten untuk pemantauan arus lalu lintas hingga akhir masa libur Nataru.
“Ada 18, tapi kita pindah-pindah pada saat arus mudik kita jalur ini, pada saat wisata kita geser. Kita penempatan 180 orang (petugas) tidak termasuk pintu perlintasan,” tutur dia.
Dia mengimbau, warga yang hendak mudik saat libur Nataru tidak berpergian dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Kami berharap untuk keselamatan gunakan kendaraan besar, karena kendaraan kecil banyak risiko yang dihadapi, kecapean, kehujanan ini kan sudah masuk musim hujan. Minimal dia ada perlindungan untuk badannya dia,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS