Optimal Tangani Perkara Korupsi, Kejati Banten Diganjar Penghargaan KPK
TitikKata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menerima penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama, Tingkat Kejati, yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian penghargaan yang diberikan KPK kepada Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, usai menerima penghargaan itu, di Hotel Bidakara, Jakarta, menyampaikan rasa sukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut.
“Izinkan saya selaku Kajati Banten, menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari tim Kejati Banten, kepada seluruh masyarakat Banten,” tegas Leonard Eben Ezer, di Hotel Bidakara, Jakarta, dalam sambutannya.
Dia menilai, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial, ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Sehingga, pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih,” terang dia.
Dia juga menekankan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten, lakukan merupakan komitmen Kejati Banten, sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya,”‘ujar Leonard.
Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, menurut Leonard, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
“Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia, bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” jelas Leonard.
“Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 ini, kami tegaskan akan terus menjalankan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja,” tuturnya.
Leonard dalam kesempatan itu, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK RI, yang memberikan penghargaan kepada Kejati Banten, hingga terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi.
“Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya tim Aspidsus Kejati Banten. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten, ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten,” teran Leonard.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS