Pecatan Polisi Ditangkap, Karena Mengaku Perwira dan Tipu Wanita
TitikKata.com - Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan seorang pria berinisial RMF (34) alias F sebagai tersangka dalam perkara pidana penipuan yang dia lakukan terhadap seorang wanita, dengan mengaku-ngaku sebagai perwira aktif Polisi. Atas kejadian itu, korban berinisial LL (35), menderita kerugian hingga Rp126 juta.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, tersangka RMF, adalah seorang residivis yang sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai perwira Polisi berpangkat AKBP. Atas kejadian itu, tersangka ditahan dan dijebloskan ke penjara tahun 2001 lalu.
"Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri. karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Rabu, (23/11/2022).
Zain menyebut, korban LL asal Kampung Melayu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban penipuan RMF, menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan korban ke pelaku secara bertahap.
"Tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021. Pada kasus ini tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.
Lebih rinci, Kapolres menerangkan bahwa aksi penipuan itu bermula ketika korban dan tersangka yang sama-sama menghuni di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021. Namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutan dari laporannya itu.
Berdasarkan cerita itu kemudian, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.
"Uang 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," terang Zain.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS