Pembangunan SMKN 11 Kota Tangerang Mendapat Tanggapan Masyarakat

TitikKata.com-Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 11 Kota Tangerang yang berlokasi di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, memicu respon dari masyarakat sekitar.
Nur warga di sekitar SMKN 11 Kota Tangerang, mengaku khawatir dengan adanya gedung sekolah yang berdiri di area lintasan kabel listrik tegangan ekstra tinggi atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).
"Engga bagus aja, sih. Karena kan untuk keselamatan warga, ya, dan siswa juga, jadi gak bagus aja kalau ada sekolah yang berdirinya itu dibelakang sutet,” ucap Nur kepada TitikKata, Selasa (16/01/2024).
Senada dengan Nur, warga lain, Hafid mengatakan, lokasi keberadaan sekolah tersebut rentan menimbulkan risiko yang berbahaya karena jarak antara gedung sekolah dengan tower sutet tersebut sangat dekat.
“Menurut saya sih ini mungkin mendobrak aturan, ya, karena belum ada perhitungan yang lebih matang sebelumnya oleh pihak pemerintah terkait pembangunan sekolah yang bersampingan dengan tower listrik ini. Lagi pula, dampaknya juga bagi siswa nanti justru akan terkena radiasi akibat tegangan listrik yang sangat besar itu. Kita kan sebagai masyrakat lihatnya di hari apes, ya, karena hari apes gak ada di kalender. Khawatir juga kalau tiba-tiba kesamber petir, atau musibah lainnya yang merugikan banyak pihak. Jadi, menurut saya ini masih kurang efektif dan dipertimbangkan kembali.” kata dia.
Pandangan warga tersebut sejalan dengan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10.B/LHP/XVIII.SRGG/04/2023, diketahui pengadaan lahan unit sekolah baru SMKN 11 Kota Tangerang tidak sesuai aturan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, fisik pembelian lahan itu tidak sesuai dengan standar kelayakan. Pertama, bahwa luas lahan tersebut tak sesuai yang disyaratkan. Kedua, seharusnya lahan tersebut bebas dari pengaruh jaringan listrik tegangan tinggi.
Selain itu, lahan tersebut melanggar aturan tata ruang, sebab lahan tersebut berada di zona perdagangan dan jasa. Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih berusaha menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS