Pemkab Tangerang Lakukan Rekonsiliasi Tunggakan PKB Ratusan Kendaraan Dinas
TitikKata.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya merekonsiliasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada unit kendaraan dinas operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang.
Dari data yang diperoleh kantor unit pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, disebutkan ada 400 unit dari 1.600 kendaraan dinas Pemkab Tangerang, menunggak PKB satu sampai dua tahun.
"Kebetulan hari ini bidang aset yang menangani itu, tidak masuk karena sakit. Besok bidang aset yang menangani akan melakukan rekonsiliasi dengan OPD-OPD terkait data -data tunggakan. Sementara sudah diinventarisir, sudah dicatat dan sudah klarifikasi ke tiap OPD untuk di cek kembali," terang Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, M. Hidayat, dikonfirmasi Senin (12/12/2022).
Perlu Rekonsiliasi.
Hidayat menjabarkan, upaya rekonsiliasi bidang aset dengan masing-masing OPD itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketetapan PKB untuk kendaraan-kendaraan dinas operasional ASN.
Menurut Hidayat, kendaraan dinas penunggak PKB, lantaran beberapa hal. Seperti berubahnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kendaraan dinas yang telah mengalami kerusakan sehingga tidak lagi digunakan untuk operasional ASN.
"Ada beberapa kendaraan yang beberapa ganti nomor dan sebagainya itu bisa jadi mengurangi nilai tunggakan. Jadi di Samsat provinsi masih menganggap nomor yang tidak berlaku tetap menjadi tagihan. Padahal harusnya berganti dengan nomor yang baru. Ada beberapa (menunggak) tapi clear ya, kita perintahkan untuk dilakukan rekonsiliasi dengan semua OPD agar data fix bisa kita dapatkan," terang dia.
Menurut dia, rekonsiliasi aset daerah dalam hal kendaraan dinas diperlukan antara OPD dengan bagian aset, agar aset-aset bergerak milik pemda patuh terhadap kewajibannya.
"Perlu rekonsiliasi, misalnya data dari aplikasi barang di dinas apa, ketika dikonfirmasi belum ada kendaraan itu. Atau itu sudah rusak dan sebagainya. Dan itu masih proses klarifikasi. Nanti kita sampaikan berapa-berapanya, dan solusi untuk membayarnya," jelas dia.
Dia menegaskan bahwa setiap tahun APBD Kabupaten Tangerang, juga dialokasikan untuk membayar PKB kendaraan dinas tercatat. Meski dia tidak merinci alokasi APBD untuk pembayaran PKB setiap tahunnya itu.
"Selalu kita berikan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan. Cuma kita tidak tahu, harus kita cari tahu memang kenapa tunggakan selalu ada. Apakah emang alokasi anggaran ke OPD itu tidak dibayarkan, atau ternyata ada kendaraan yang belum dianggarkan sebelumnya," pungkas Hidayat.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS