Pemprov Banten Belum Tetapkan UMP Tahun 2023

Titikkata.com - Pemerintah Provinsi Banten, baru akan mempersiapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Setelah lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 yang ditetapkan naik sebesar 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, baru-baru ini menetapkan kenaikan UMP yang efektif berlaku pada tahun 2023 sebesar 10 persen. Penetapan kenaikan UMP itu, masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," jelas Ida Fauziyah.
Sementara, Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menerangkan belum menetapkan besaran kenaikan UMP di wilayah Provinsi Banten. Pihaknya baru akan merumuskan besaran kenaikan UMP segera, paska lahirnya Permenaker tersebut.
"Sedang kita persiapkan, untuk Provinsi Banten dan kabupaten/kota termasuk Tangerang. Baru akan dibahas, karena Permenaker-nya juga baru terbit," kata dia di Kota Tangerang, Senin (21/11/2022).
Dia menegaskan, penetapan kenaikan UMP di Banten, mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang menetapkan besaran kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Selain mengacu juga pada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
Sebelumnya, serikat buruh/serikat pekerja di Tangerang menuntut kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang sebesar 24,5 persen. Kenaikan angka 24,5 persen itu, mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS