Pengelola BSD City dan Summarecon di Wilayah Kabupaten Tangerang 'Maling Air'?
Titikkata.com - Disinyalir, terdapat adanya kejanggalan pemakaian atau pemanfaatan air permukaan di kawasan BSD City dan Kawasan Summarecon Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari aliran sungai Cisadane.
Hal diketahui dari laporan pemakaian air kedua perusahaan pengelola kawasan tersebut, yang dilaporkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Dalam laporannya, UPTD DAS Cidurian-Cisadane mencatat, pada bulan Juni 2024 selaku pengelola kawasan BSD City, PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) memakai air sebanyak 901.064 meter kubik.
Padahal menurut Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) PT BSD diizinkan mengambil dan memanfaatkan air sebanyak 300 liter per detik, atau 777.600 meter kubik per bulan.
Sementara, pengelola kawasan Summarecon yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan (PT JBC) memakai dan memanfaatkan air permukaan sebanyak 761.510 meter kubik per bulan. Padahal, menurut SIPPA PT JBC hanya dizinkan mengambil air sebanya 120 liter per detik atau 311.040 meter kubik perbulan.
Terpisah, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, kepada titikkata menanggapi perihal terkait, di kantor DPUPR Provinsi Banten, Kota Serang, pada Selasa (17/9/2024).
“Kemarin saya sudah telepon tim juga untuk mengkaji terkait informasi ini nanti akan kita lihat data-datanya apakah betul informasi terkait penggunaan air melebihi izin SIPPA yang dikeluarkan. Kalau dari aturan bahwa maksimal itu sudah ditetapkan di izin SIPPA berapa jumlah air yang bisa diambil dari masing-masing pemohon. Nanti kita evaluasi berdasarkan penggunaan tiap bulannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Arlan menjelaskan, untuk menindaklanjuti dugaan pengambilan air Summarecon dan BSD melebihi SIPPA, akan dibahas bersama Bapenda Banten.
“Terhadap tindaklanjutnya apabila betul pengambilan air melebihi SIPPA ini untuk di wilayah Tangerang Raya karena pengelolanya ada di kementerian PUPR, data-data yang kami dapat nanti akan dikoordinasikan pertama dengan Bapenda Provinsi Banten dan tentu dengan Kementerian PUPR, kalau yang di Provinsi banten ini diwakili oleh Balai Besar Cidurian Cisadane,” katanya.
“Untuk sanksi kita sudah melakukan surat teguran teguran untuk jangan mengmabil air tanpa izin dan kemudian juga terhadap pengambilan harus sesuai dengan izin yang diajukan. Nah apabila ada ini nanti kita koordinasi dengan Satpol pp untik melakukan tindakan tindakan,” tandasnya.
Sayangnya, hingga informasi ini disampaikan, pihak PT BSD dan PT JBC belum memberikan keterangan, meski sudah berusaha untuk dikonfirmasi. Hingga saat ini, TitikKata masih terus berusaha menggali informasi lebih lanjut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS