Loading...

Perwal Pengurangan Plastik Diberlakukan, Kantung Plastik Sekali Pakai Masif Digunakan

Perwal Pengurangan Plastik Diberlakukan, Kantung Plastik Sekali Pakai Masif Digunakan
Suasana di pasar modern BSD, Tangerang Selatan, @ Rita Meilinda
Reporter: Rita Meilinda | Editor: Tama

TitikKata.com - Pengurangan sampah plastik sesuai peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan, nomor 83 tahun 2022 telah resmi diberlakukan di sejumlah pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, restoran, minimarket, departemen store, dan pusat kegiatan usaha lain di Tangerang Selatan.

Perwal yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Sampah Plastik yang berlaku sejak awal Januari 2023, paska diterbitkannya Perwal tersebut pada 3 Agustus 2022 lalu. 

Namun, dalam praktiknya Perwal pengurangan sampah plastik belum sepenuhnya dipatuhi pelaku usaha. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, penggunaan plastik sekali pakai masif dilakukan pelaku usaha dalam setiap aktivitas perniagaan. 

Seperti terpantau di pasar modern BSD City, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (13/1/2023). Para pedagang masih menyediakan dan memberikan plastik kantung kepada para pembeli usai berbelanja di lapak usahanya.

Para pedagang juga mengaku belum mengetahui adanya larangan penggunaan kantung plastik, bagi setiap aktivitas perniagaan. Mereka juga bertanya harus menyediakan kantung seperti apa, agar kegiatan usahanya tidak terkendala larangan sesuai Perwal pengurangan plastik. 

“Belum ada sosialisasi soal ini ke kami. Saat ini kami masih pakai kantung plastik, kadang-kadang kita jual belikan juga,” kata Aam, pedagang ikan asin di pasar modern BSD, di temui Jumat (13/1/2023).

Berdasarkan pengamatan di pasar itu, sebagian pembeli datang dengan membawa keranjang belanja atau kantung belanja sendiri. Sementara lainnya, masih menggunakan kantung plastik untuk membawa barang-barang yang mereka beli dari para pedagang. 

Rizal, pedagang sayur mayur di pasar yang sama mengaku setuju adanya perbahanan penggunaan kantung belanja ramah lingkungan ketimbang dengan penggunaan kantung plastik yang diberikan ke para konsumennya. 

Namun, dia menanyakan bagaimana caranya agar peralihan itu tidak juga dikelukan para pelanggan usahanya. 

“Kalau saya sih setuju beralih, tapi gantinya apa selain plastik. Kurang praktis saja kalau selain plastik,” kata Rizal. 

Salah seorang pembeli yang berbelanja dengan membawa keranjang belanja sendiri, Dina, pun mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait larangan penggunaan kantung plastik saat berbelanja  di pasar modern atau super market.

“Engga tahu. Kalau itu dilarang saya sangat setuju, karena plastik itu sangat susah diurai. Kalau super market sudah tidak lagi menyediakan kantung plastik. Kalau saya sendiri sebenarnya sudah bawa, tapi kalau belanja belanja macam-macam dia sudah menyediakan dan itu kita pakai," ucapnya. 

Dina berharap, larangan penggunaan plastik kantung disampaikan lebih masif lagi kepada para pedagang. Karena untuk super market dan ritel modern lain, plastik sudah tidak diberikan lagi saat berbelanja. 

"Kalai bisa bukan ke konsumen,tapi produsen dan juga ke pasar-pasar. Jadi engga super market doang. Kalau di pasar begini kan pemahamannya tidak seperti di super market atau sedikit di fasilitasi pemerintah untuk dimulai di awal seperti apa penggunaan kantung bukan kantung plastik," jelas dia. 

Tina konsumen lainya, mengungkap bahwa penggunaan kantung belanja bukan sekali pakai, lebih mudah dan nyaman dipakai untuk berbelanja. 

"Enak yang berkali-kali pakai sih, jadi bisa kita cuci. Kita pakai kembali untuk belanja," jelas dia. 

Sementara, perwal itu juga mengatur insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang telah patuh dan tunduk terhadap Perwal tersebut, dengan insentif berupa piagam, sertifikat dan publikasi. Sedangkan sanksi hukumnya diberikan secara administratif berupa teguran lisan, tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin usaha. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait