Loading...

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang
Ilustrasi tawuran @ ilustrator TitikKata
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Keroyok remaja pelaku tawuran berinisial LE, tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) diamankan unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang. Para remaja pelaku pengeroyokan itu, terbukti melakukan kekerasan saat aksi tawuran di Jalan Juanda, Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, pada Minggu (25/12/2022) dini hari lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap aksi tawuran antar kelompok remaja itu menyebabkan seorang pelaku berinisial LE, mengalami luka-luka bahkan jari jempol korban putus.

"Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," ungkap Kapolrestro Tangerang, Kompol Zain Dwi Nugroho, Kamis (29/12/2022).

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan Polisi, terkait aksi tawuran yang terjadi dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. 

Zain menerangkan saat aksi tawuran itu terjadi, korban LE berlari saat bentrokan. Namun korban jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku.

"Korban sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," tegas dia.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak," pungkas Zain.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait