Loading...

Revisi Undang-Undang Desa Masuk Prolegnas, DPR RI Pertanyakan Kehadiran Pemerintah

Revisi Undang-Undang Desa Masuk Prolegnas, DPR RI Pertanyakan Kehadiran Pemerintah
Penyampaian Opini Kepala Desa Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI @Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Komisi II DPR RI, menyatakan telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu upayanya dengan mengusulkan revisi undang-undang tersebut, untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024. 

"Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Kepala Desa Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip TitikKata.com, Minggu (15/1/2023).

Pada rapat dengar pendapat itu, para kepala desa (Kades) mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU desa, bahkan beberapa diantara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.

Menyinggung saran dan masukan dari para Kades, Doli menegaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“Persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia sampai saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada para kades yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” terang anggota dewan Dapil Sumatera Utara III ini.

Pada kesempatan yang sama, para Kades juga menyampaikan bahwa terdapat rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang. Doli pun mempersilakan rencana aksi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan bahwa perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.  

“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kepala Desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana (pemerintah). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu (maka) hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya.

Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. Setidaknya puluhan kepala desa dari berbagai daerah di tanah air hadir dalam kesempatan tersebut

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait