Loading...

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur
Sidang Vonis Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Reporter: Deny | Editor: Tama

Titikakata.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis sembilan bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga  Roy Suryo. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan meme Stupa Borobudur, didugaa bermuatan konten SARA.

"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan fakta persidangan, Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Hal itu berlandaskan atas suku ras agama dan antargolongan.

Dalam putusannya, Martin menjabarkan, hal yang memberatkan Roy Suryo ialah bahwa perbuatannya dianganggap dapat merusak kerukunan.

Sementara, yang meringankan, terpidana belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berjasa kepada negara.

Menanggapi putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan pihak Roy Suryo mengaku masih berpikir apakah banding atau tidak.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan jika berkaca pada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jpu menuntut Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, Roy Suryo dijerat kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar," ujar dia. 

Selain itu, terdapat pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring Buzzer. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait