Loading...

Sempat Laporkan Teman Satu Kamar ke Polisi, Polsek Tambora Hentikan Penyelidikan Restorative Justice

Sempat Laporkan Teman Satu Kamar ke Polisi, Polsek Tambora Hentikan Penyelidikan Restorative Justice
Restorative Justice Laporan Pencurian Polsek Tambora @ Humas Polsek Tambora
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, kembali menghentikan penyelidikan atas laporan kasus pidana pencurian dengan pemberatan dengan upaya Restorative Justice (RJ) yang dimohon pelapor Reno Rahmat (38), dengan terlapor temannya Agus Salim (22) asal Sumatera Utara. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkap pihaknya menerima laporan Reno Rahmat, yang melaporkan temannya Agus Salim, ke Mapolsek Tambora, atas dugaan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Laporan korban kemudian teregistrasi di Polsek Tambora pada 26 Desember 2022.

"Pelapor datang ke Polsek Tambora, dengan membawa bukti permulaan berupa dus kosong HP yang dicuri oleh temannya. Pelapor dan terlapor sama-sama beralamat KTP di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Namun tinggal di kontrakan yang sama di jalan Krendang Indah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelapor menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan bukti awal dus HP, sehingga kami buatkan laporan polisi” terang Kompol Putra, dikonfirmasi Kamis (5/1/2023).

Dia mengungkap, pelapor Reno Rahmat (38) dan Agus Salim (22) sudah berteman sejak tahun 2017. Keduanya berteman melalui aplikasi Facebook. Selanjutnya mereka berdua pergi merantau ke Jakarta dan tinggal mengontrak bersama di beberapa tempat, termasuk di Krendang, Tambora.

"Pelapor kemudian melaporkan satu unit handphone jenis Redmi Note 8 warna space black telah hilang pada Jumat 23 Desember 2022 sekita Pukul 13.00 WIB di kamar kontrakan yang pelapor dan terlapor tinggali berdua. Pelapor menduga handphone miliknya telah dicuri oleh temannya, karena pada waktu yang sama Agus Salim (22) juga pergi meninggalkan kontrakan tanpa pamit," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, berdasarkan laporan itu, tujuh hari kemudian tepatnya pada Selasa 3 Januari 2022, Unit reskrim Polsek Tambora, mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terlapor Agus Salim (22) merasa tidak mencuri handphone jenis Redmi Note 8 warna space black karena ia merasa bahwa handphone tersebut adalah miliknya sendiri. 

“Terlapor menyatakan bahwa Handphone tersebut miliknya sendiri dan sengaja pergi tanpa pamit karena tidak mau lagi tinggal dalam kontrakan yang sama dengan pelapor. Karena saling klaim kepemilikan, Polsek Tambora kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor," terang Kapolsek Kompol Putra Putra.

Karena saling klaim barang handphone tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai sehingga laporan polisi ini dihentikan penyidikannya oleh Polsek Tambora.

“Mediasi berhasil, pelapor kemudian mencabut laporan dan membuat kesepakatan perdamaian diantara mereka. Penyidikan tindak pidana pencurian ini kami hentikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait