Jadi Perhatian Publik, 13 Perkara Ini Ditangani Kejari Sepanjang Tahun 2022
TitikKata.com - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, menuntut 13 perkara pidana korupsi, perpajakan dan kepabeanan selama tahun 2022 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina, secara rinci memperjelas bahwa 13 perkara yang dilakukan penuntutan itu, enam perkara diantaranya adalah tindak pidana korupsi, empar perkara tindak pidana kepabeanan dan tiga tindak pidana perpajakan.
“Untuk tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penuntutan seperti kasus PT Indopelita Aircraft Service dan PT Pelita Air Service (anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero dengan terdakwa Dedi Susanto dalam tahap upaya banding. Serta kasus korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel terdakwa Marhaen Nusantara masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa,” terang Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, Jumat (13/1/2022).
Dia menerangkan, untuk tiga kasus tindak pidana perpajakan yang ditangani di tahun 2022 kemarin, yaitu tindak pidana pajak dengan terdakwa Fransiskus Haryanto, perkara dengan terdakwa Gunawan Wilanto dan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Tamjis Sodikin.
“Untuk kasus tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Fransiskus Haryanto dan Gunawan Wikanto sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara kasus dengan nama terdakwa Tamjis Sodikin tahap upaya banding,” jelasnya.
Sementara tindak pidana kepabeanan, ada dua kasus yakni atas nama terdakwa Zhou Yanhua telah berkekuatan hukum tetap dan kawan-kawan dan kasus dengan terdakwa Roy Lefrans Wungow yang masih dalam tahap menunggu upaya hukum banding.
Selain itu, Silpia menegaskan, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap 7 tindak pidana khusus. Mulai dari korupsi dana PIP (program Indonesia Pintar) SMPN 17 Kota Tangsel, penyimpangan pemanfaatan lahan pakir Ruko Malibu hingga kasus pembangunan gedung SDN Pamulang Indah.
“Dari 7 kasus tersebut, ada 4 kasus yang dihentikan dari hasil penelurusan tim. Satu kasus naik ke tahap penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap, serta Dua kasus akan dilakukan ekspose perkara,” terang Kajari.
Lebih lanjut, Silpia menuturkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dan denda yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Penyetoran keuangan ke kas negara itu berasal dari perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 dengan terpidana Suharyo dan Rita Juwita sebesar Rp1.122.537.028 dan denda yang dibayarkan Rp150 juta.
Serta kasus tindak cukai atas nama terpidana Zhou Yanhua, Zhang Wanglung dan Zou Qihong sebesar Rp993.521.000.
Sementara itu, pada 2023 ini Silpia mengungkapkan Program Bidang Tindak Pidana Khusus yakni mrlaksanakan tugas direktif Presiden dan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya penanggulangan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemberantasan mafia tanah, pemberantasan mafia pelabuhan, dan sapu bersih pungutan liar.
“Serta perkara terkait pengamanan investasi, HAM berat dan menindak lanjuti laporan-laporang pengaduan yang tidak termasuk dalam tugas Direktif Presiden dan Jaksa Agung RI,” tandas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS