Setelah Empat Bulan Polisi Akhirnya Gerebek Pengoplos Gas Melon
TitikKata.com - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang kota, menggerebek praktik pengoplosan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, lima orang pemilik usaha sampai pekerja penjual tabung gas oplosan itu, diamankan Polisi. Ke lima pelaku itu masing-masing berinisial K, MY, H, MT dan AM yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam praktik pengoplosan tabung gas subsidi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyebut bahwa praktik usaha rumahan ilegal itu telah beroperasi kurang lebih selama empat bulan.
"Selama empat bulan berdasarkan pengakuan tersangka, dengan keuntungan mencapai Rp200 juta," terang Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/11/2022).
Dia menuturkan, kalau usaha rumahan yang dijalankan lima tersangka, dilakukan ditengah kawasan permukiman warga di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang, Banten.
"Laima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual ke masyarakat," jelas Kapolres.
Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak" ujar dia.
Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ujar dia.
Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
"Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS