Diotaki Seorang Perempuan, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk
TitikKata.com - Kepolisian Sektor Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan sindikat pengedar uang palsu yang telah diedarkan ke wilayah Jawa dan Sumatera. Selama dua bulan beraksi, pelaku telah meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, mengungkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FH, PS, IA dan AS.
"Tersangka FH baru beroperasi selama dua bulan, sebelumnya dia bekerja sama rekan pria yang sudah diamankan Polrestabes Semarang," ungkap Kapolsek Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, di Mapolsek Panongan, Jumat (6/1/2023).
Hotma, menerangkan bahwa pengungkapan peredaran uang palsu itu, berawal dari tertangkapnya tersangka PS, yang didapati mengedarkan uang palsu di kawasan pusat belanja di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, di malam pergantian tahun.
Setalah pelaku pengedar uang itu ditangkap, kemudian pelaku mengaku mendapat ratusan lembar uang palsu dari seseorang di media sosial yang ternyata diketahui berdomisili di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan Polisi, pelaku FH, sebagai pencetak uang palsu diamankan petugas di Semarang. Sebelumnya, FH, mencetak dan mengedarkan uang palsu bersama rekan pria yang sudah diamankan lebih dahulu oleh Kepolisian Semarang.
"Dari Semarang, kami kembangkan lagi dan mendapati dua pengedar lainnya berinisial IS dan AS, di kawasan Pati, Jawa Tengah. FH ini menjual uang palsu ke tiga tersangka pengedar dengan perhitungan satu banding tiga, dengan uang asli Rp300 ribu, pelaku pengedar dapat uang palsu senilai Rp1 juta," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka FH, IS dan AS diketahui bahwa aksi FH, mencetak uang palsu telah berjalan sejak dua bulan lalu. Selama periode itu, mengaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dari para pelaku Polisi menyita 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 28 lembar uang pencahan Rp50 ribu, printer, kertas roti dan pilok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS