Loading...

Soal Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respon DPRD DKI Jakarta

Soal Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respon DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menanggapi terkait tuntutan aksi buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. Foto: Titikkata
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

Titikkata.com — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menanggapi terkait tuntutan aksi buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. 

Ditemui TitikKata di Ruang Rapat Serbaguna Lt 3, Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (31/10/24), Khoirudin menanggapi sebagai berikut.

“Sebetulnya setelah rapat—setelah upacara 28 Oktober, Sumpah Pemuda, saya ke ruang Gubernur. Karena memang sebelumnya sudah ada yang ketemu saya dari para pekerja ada usulan kenaikan. Namun kenaikan upah itu sudah ada formula nya. Sudah ada rumusnya dari pusat. Kita tidak bisa keluar dari rumus itu,” ujarnya.

Meskipun begitu, Khoirudin menyampaikan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

“Namun, nanti barangkali kita tunggu kebijakan pak Gubernur sebagaimana mensiasati apakah kembali kepada pola sebelumnya kenaikan upah dibatasi besarannya oleh Pemerintah Pusat lalu Pemda DKI menambah dengan subsidi lainnya dengan kartu pekerja. Dulu kartu pekerja itu adalah salah satu layanan Pemda DKI khusus buat DKI karena kenaikan upahnya gak boleh melebihi batas ketetapan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait