Sterilisasi Jalur Transjakarta Berbagai Upaya Terus Dilakukan
TitikKata.com - Tingkatkan layanan demi kenyamanan dan kepastian waktu perjalanan, seluruh jalur Transjakarta makin diperketat dengan penjagaan puluhan petugas gabungan pada tiap koridor. Tidak sebatas pengawasan manual, keberadaan kamera CCTV turut pantau pergerakan pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, petugas yang siaga untuk lakukan penertiban meliputi anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebanyak 30 orang, petugas Transjakarta 20 orang, ditambah puluhan personel lagi dari Polda Metro Jaya dan TNI. Jumlah petugas tersebut untuk pengawalan di tiap koridor.
"Ini adalah upaya untuk langkah sterilisasi jalur Transjakarta dengan kehadiran petugas TNI dan Polri. Diharapkan dapat makin menarik perhatian masyarakat dan mau beralih dari kendaraan pribadi," terang Syafrin, Rabu (21/12/2022).
Masalah pelik lalu-lintas di ibu kota adalah kemacetan. Tidak sedikit, pengendara sengaja lakukan pelanggaran dengan masuk jalur Transjakarta guna menghindari kemacetan.
Bus Transjakarta sendiri merupakan moda transportasi massal unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI. Melihat fungsinya, selain masalah kenyamanan dan keamanan, keberadaan bus Transjakarta juga harus dapat menjawab kepastian waktu perjalananan yang banyak menjadi persoalan di masyarakat untuk lakukan mobilitas.
"Makanya sterilisasi adalah salah satu upaya meningkatkan pelayanan penumpang diatas standar pelayanan minimum yang ditetapkan," ucapnya.
Lebih lanjut, menyangkut kamera pengawas yang terpasang, itu berkaitan dengan langkah pemberian sanksi tilang elektronik atau E-TLE terhadap pelanggar lalu-lintas nantinya. Khususnya, keberadaan kamera disiagakan di beberapa koridor utama, seperi Koridor 1 Blok M-Kota.
"Di koridor utama ada E-TLE, lalu untuk ruas jalan lainnya ada penjagaan petugas. Penilangan pasti ada, khususnya pelanggaran yang krusial," tandas Syafrin.
Sebagai informasi, ini merupakan upaya yang kesekian kali petugas terkait dalam hal sterilisasi jalur Transjakarta. Sebelumnya langkah serupa sudah beberapa kali dilakukan, diantaranya peninggian separator busway, pemasangan portal besi menuju jalur bus, hingga sanksi kurungan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Hanya saja, masih saja terus terjadi pelanggaran, terutama di luar jalur protokol. Bahkan masih saja ditemukan adanya kecelakaan di jalur Transjakarta yang didominan dialami pemotor.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS