DPRD Kota Tangerang Menarget 10 Raperda Dapat Disahkan Tahun Ini
TitikKata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dipastikan tidak dapat menuntaskan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Pasalnya sampai pekan kedua 2022 baru tiga Raperda disahkan. Hingga akhir 2022 ditarget 10 Raperda disahkan.
"Tahun 2022 ada 17 Raperda, dari 17 itu yang sudah disahkan 3 Raperda dan rencananya sebelum pergantian tahun nanti sudah dijadwalkan untuk pengesahan 7 Raperda (lagi), sehingga 7 ditambah 3, 10. 10 Raperda plus 1 terkait tatib DPRD," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, ditemui di ruang fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Edi menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Nomor 171/009-DPRD/2022 Tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Nomor 171/035-DPRD/2021 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tahun 2022.
Dari 17 Raperda tahun 2022, tujuh Perda merupakan usulan DPRD Kota Tangerang, yaitu:
1.Raperda tentang Pelayanan Publik, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
2.Raperda tentang Pengelolaan Zakat Kota Tangerang, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
3.Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaaan, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
4.Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
5.Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
6.Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, diprakarsai oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
7.Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kemudian 10 Raperda lainnya adalah usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu:
1.Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2022, diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023, diprakarsai oleh Badan Pengelokaan Keuangan Daerah.
4.Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diprakarsai oleh DPMPTSP/Badan Pendapatan Daerah/BPKD.
5.Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, diprakarsai oleh DPMPTSP.
6.Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, diprakarsai oleh Dinas Permukiman dan Pertanahan.
7.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, diprakarsai oleh Dinas Permukiman dan Pertanahan.
8.Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Badan Usaha Milik Daerah, diprakarsai oleh Dinas Perkimtan/Dinas Perindagkopukm/Dishub/Sekretariat Daerah.
9.Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, diprakarsai oleh Sekretariat Daerah.
10.Raperda tentang Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, diprakarsai oleh Sekretariat Daerah.
Dari jumlah tersebut, kata Edi, masih terdapat tiga Raperda yang belum dilakukan pembahasan antara DPRD Kota Tangerang dengan Pemkot Tangerang.
“Dari 17 raperda itu ada 3 Raperda yang tidak tersampaikan di Paripurna, 3 ini tidak disampaikan di parupurna, tidak sempat, karena waktu. 2 dari Walikota 1 dari Inisiatif,” jelasnya.
Lebih rinci terangnya, ketiga Raperda tersebut, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Badan Usaha Milik Daerah, serta Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Inisiatif ini terkait sampah plastik, terus pajak dan retribusi yang katanya ada kebijakan dari pusat, (ada) aturan baru, satu lagi modal, penyertaan modal BUMD,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS