Reporter: Cnc | Editor: Tama
TitikKata.com - S (23), warga Lebak, Banten, akhirnya tidak berkutik setelah diamankan warga karena melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap anak berusia 8 tahun di Gang H. Ghozali, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pria penjual martabak mini ini akhirnya mengaku, telah melakukan pencabulan terhadap korban anak perempuan, yang dilakukan saat membeli dagangan pelaku di kawasan dekat rumah korban.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, menerangkan, pelaku S, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pencabulan. Setelah warga setempat, mengamankan pelaku atas informasi orangtua korban.
"Atas perbuatannya, pelaku penjual martabak berinisial S, kami sangkakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Ipda Galih, dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan penyelidikan terhadap keterangan pelaku, diakui adanya dugaan tindak pidana pecabulan yang dilakukan penjual martabak, terhadap bocah perempuan di kampung tersebut.
Diterangkannya, bahwa dugaan pidana pencabulan itu, bermula saat korban pergi membeli martabak mini, yang dijual pelaku saat berjualan di Gang H. Ghozali, Jurangmangu Timur.
"Kejadian sore hari pukul 15.00 WIB. Korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka, saat itu tersangka yang sambil menggoreng martabak mini memanggil korban, dan pada saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban serta memegang dan meraba-raba kemaluan (vagina) korban," jelas dia.
Setelah perbuatan cabulnya itu dilakukan terhadap bocah malang tersebut, martabak mini yang dipesan korban selesai dibuat pelaku. Selanjutnya, korban diberikan martabak pesanannya itu dan korban kembali ke rumah.
Setelah berada di rumahnya, korban anak perempuan itu, menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban bersama warga mendatangi pelaku dan mengamankannya di rumah pengurus lingkungan.
"Atas kejadian tersebut, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, selanjutnya berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, S, penjual martabak diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel," jelas Galih.
Terhadap penanganan perkara itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Galih.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS