Loading...

Temui Komisi A, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Hak nya Dibayarkan

Temui Komisi A, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Hak nya Dibayarkan
Ahli waris jalan layang non-tol Jalan Raya Pramuka dan Jalan Jenderal Ahmad Yani di Kantor Kementerian PUPR. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Pihak ahli waris dari almarhum Da’am Bin Nasairin didampingi kuasa hukum, beraudiensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait uang konsinyasi ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan layang non-tol Jalan Raya Pramuka dan Jalan Jenderal Ahmad Yani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Bina Marga. 

Kepada TitikKata pada Senin (19/2/24) di Gedung DPRD DKI Jakarta, salah satu kuasa hukum, Belly Hatorangan, menjelaskan hal terkait. 

“Jadi pertama yang menjadi permasalahan dari client kami adalah hak-hak client kami tuh dari ahli waris Da’am belum dibayarkan. Itu pertama. Kedua, ada pengalihan sepihak dari Pemda terkait tanah dari client kami tersebut. Ketiga, pembayarannya pun tidak ada pemberitahuan kepada client kami dan client kami tidak mendapatkan hak nya. Nah, terkesan bahwa pihak-pihak terkait ini sengaja untuk bagaimana caranya ahli waris Da’am ini yang sebagai pemilik sah dari lahan tersebut tidak mendapatkan hak nya. Maka itu, kita menanyakan kepada pihak dewan terkait permasalahan-permasalahan ini,” ujar Belly. 

Lebih lanjut, Belly sampaikan secara runtut kasus yang dialami oleh klien nya, yaitu pihak ahli waris. Janggalnya, menurutnya, ada pihak luar yang justru memanfaatkan hal ini.

“Sampai kami telah menyurati PN Pusat. Yang tadinya domisilinya lahan tersebut itu di wilayah Jakarta Pusat. Akan tetapi PN Jakarta Pusat itupun tidak merespon positif. Nah akhirnya kita tadi mendapatkan informasi dari Komisi A, dari Fraksi Gerindra, bahwa dana tersebut ada. Tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

“Maka dari itu, kita mencoba mengetuk pintu hati anggota dewan, wakil rakyat ini, supaya jelas inilah almarhum Da’am, ahli waris yang sah, yang mempunyai surat yang sah, mengapa mereka tidak mendapatkan haknya. Justru ahli waris yang palsu, dengan surat yang palsu berdasarkan putusan pengadilan, justru mendapatkan pembayarannya. Dan sampai saat ini kita belum mengetahui dana berapa saja yang sudah dikembalikan. Walaupun informasinya yang kita dapat ada pengembalian dana, tapi kita belum tahu nominal nya berapa. Tapi maka itu kita meminta kejelasan. Mudah-mudahan dengan pertemuan kita dengan wakil ketua tadi, dalam satu minggu terakhir ini kita sudah ada pertemuan dengan komisi A dan komisi C,” ujarnya.

Belly juga sebutkan total luas lahan yang dimanfaatkan untuk jalan layang non-tol tersebut beserta nominal yang seharusnya menjadi milik ahli waris tersebut.

“Kalau lahan yang dibangun non-tol tersebut totalnya 32.000. Jadi perkiraannya itu sekitar 128 miliar. Berdasarkan NJOP tahun 2002. Dengan pengali nya permeter 4.500.000. Jadi itu yang didasari putusan Pengadilan,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait