Awas Pinjol Ilegal, Data Disebar Urusan Engga Akan Kelar
TitikKata.com - Sudah dua pekan belakangan, Dwi Oktavianti, 44, warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terganggu kenyamanannya untuk beraktivitas sehari-hari. Dalam sehari, bisa puluhan kali ponselnya berdering oleh teror penagih hutang aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kecemasan karyawati swasta tersebut bermula pada Minggu (11/12/2022). Saat itu, secara kebetulan dirinya tengah membutuhkan sejumlah uang untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Hingga pada akhirnya, dirinya coba mencari informasi penyedia jasa pinjaman lewat smartphone miliknya dan menemukan sebuah aplikasi pinjol dengan nama ABADI DANA yang terdapat pada platform distribusi aplikasi Play Store.
Beberapa proses tahapan di aplikasi bersangkutan coba dilakukan untuk sekedar cari informasi pinjaman. Hanya saja, di tahap tertentu tanpa persetujuannya, sejumlah nominal uang masuk ke dalam rekeningnya.
"Yang kirim uang ada tujuh aplikasi pinjol. Jadi di Abadi Dana di dalamnya keluar aplikasi-aplikasi lagi pakai nama beda. Uang yang dikirim Rp1,1juta sampai Rp1,4 juta, tapi tagihannya jadi Rp1,8 juta sampai Rp2 juta dalam waktu tujuh hari," cerita Dwi saat ditemui Selasa, (27/12/2022).
Bukannya rasa senang yang datang, justru dirinya ketakutan menerima kiriman uang sebanyak itu. Hingga tidak lama berselang, Dwi memutuskan mengembalikan uang yang diterima ke pihak pinjol bersangkutan.
Lewat arahan costumer service jasa pinjaman, dirinya mendapat sejumlah arahan hingga diberikan alamat rekening dengan nomor virtual account Bank Permata 727004000273331 atas nama Abadi Dana, dengan jaminan bahwa hutangnya terhitung lunas.
Bersama itu, Dwi meminta supaya data identitas miliknya dihapus dari sistem aplikasi. Namun, di hari kelima, dirinya mulai diteror oleh tim penagih hutang aplikasi pinjaman untuk segera membayar hutang uang yang pernah dikirim ke dirinya.
"Custemer service waktu itu namanya Bayu, saya sudah kembalikan uang dan ada bukti rekaman videonya waktu telepon mereka sampai kirim uang. Tapi baru lima hari balikin tau-tau ditelponin suruh bayar lagi. Mana nomornya beda-beda, terus nomor yang waktu itu saya telepon enggak aktif," paparnya.
Tidak hanya sebatas meneror dirinya lewat telepon, lanjut Dwi, pihak pinjol mulai tanggal 16 Desember 2022 juga menyebar data ke sejumlah nomor kontak telepon miliknya. Sejumlah teror pun masih terus dialami hingga saat ini.
"Nomor kontak saya di wa (WhatsApp). Saya dibilang maling dan bawa kabur uang perusahaannya. Mau pagi, siang, sore, sampai malam saya diteleponin terus," katanya.
"Bukannya dapat solusi ini yang ada malah dapat masalah besar. Saya sampai tidur aja enggak tenang. Bingung harus gimana dan mau melawan juga cara apa," lirihnya.
Saat TitikKata.com coba lakukan penelusuran di platform digital aplikasi Play Store, memang ditemukan banyak aplikasi pinjol yang tanpa keterangan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sejumlah pinjol diduga kuat ilegal tersebut seperti aplikasi Dana Sayang, Super Dana, Singa, Kredit Cepat, Dana Pro, Pinjaman Hoki, dan masih banyak sederet jasa pinjol serupa lainnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS