Terlibat Pungli Sertifikat Tanah, Empat Perangkat Desa Cikupa Dibekuk
TitikKata.com - Empat perangkat Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Tangerang, setelah terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tersebut.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon, menerangkan empat orang perangkat desa Cikupa yang diamankan adalah AM, mantan Kepala Desa, SH, mantan sekretaris Desa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa.
“Ketiganya adalah perangkat desa Cikupa, saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa. Tersangka ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon, Kamis (8/12/2022).
Lebih detil, dia menyebut pada tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menjatah 1.319 bidang tanah di wilayah itu untuk program PTSL di Desa Cikupa. Dari penjatahan itu, perangkat Desa, menindaklanjutinya dengan rapat warga pada Maret 2021.
“Pada rapat tersebut ditentukan tarif PTSL untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap
dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah diatas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biayaRp1,5 juta,” terang dia.
Atas kesepakatan itu, tersangka mantan kepala Desa memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya
kepada masyarakat. Uang-uang itu kemudian dihimpun di Kaur Keuangan Desa Cikupa, oleh tersangka MSE, saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.
"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris
Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan awal saksi-saksi bahwa Pemilihan Kepala Desa Cikupa, tahun 2021 tersangka AM,kembali maju sebagai kandidat Kades. Diduga, uang hasil pungli tersebut, digunakan pelaku AM, untuk keperluan Pilkades.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa- Bali, sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," jelas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS